Brigadir Polisi Terjerat Narkoba Ini Jalani Sidang Perdana

oleh -
Dua terdakwa penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu seberat 4425,37 gram, menjalani sidang perdana di PN Palu, Kamis (15/06). (FOTO: MAL/IKRAM)

PALU – Brigadir Polisi Syamsul Rijal dan warga sipil Ilham menjalani sidang perdana kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu seberat 4425,37 gram, di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Kamis (15/06).

Syamsul Rijal sendiri merupakan oknum polisi yang berdinas di Polsek Palu Barat.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Lilik Sugihartono itu beragenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU Rasmudasati Damsjik mengatakan, Ilham bertemu dengan Edi, Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Saat itu, Edi menawarkan pekerjaan kepada Ilham sebagai kurir shabu dengan imbalan Rp 2,5 juta.

“Setelah terjadi kesepakatan, Ilham berangkat menuju Kota Pekanbaru menemui tiga orang di salah satu hotel, lalu kembali ke Palu, transit Jakarta. Semua biaya perjalanannya ditanggung oleh Edi,” kata Rasmudasati.

BACA JUGA :  Wartabone 'Lempar Bola' Dana Mall ke Hadianto, 'Menggelinding' ke Hidayat

Rasmudasati menambahkan, setibanya di Palu, Edi menghubungi Ilham melalui video call agar menunggu anggotanya di bandara.

Selang beberapa saat Edi kembali menelpon Ilham dan memerintahkan untuk keluar bandara menuju suatu tempat dimana terdapat dos. Setelah dibuka, dos itu berisi enam bungkus shabu-shabu seberat 4425,37 gram.

Selanjutnya, paket enam bungkus shabu dibawa Ilham menuju salah satu hotel di Kota Palu. Sesuai arahan Edi, shabu disimpan di salah satu kamar dari dua kamar hotel yang telah dibooking.
Kemudian, Brigadir Syamsul Rijal ditelepon oleh seseorang bernama Ophan untuk mengambil paket shabu tersebut.

BACA JUGA :  Sumpah Pemuda 2024, Momentum Mendorong Kenaikan Indeks Pembangunan Pemuda

Namun belum jauh keluar dari hotel, aparat kepolisian sudah membekuknya.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian dakwaan kedua diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ilyas, salah satu penasehat hukum terdakwa tidak mengajukan keberatan (eksepsi) atas dakwaan JPU. Sidang dilanjutkan pada Kamis (22/06) mendatang. (IKRAM)