BRI Unit Donggala Digugat, Hakim Kabulkan Sebagian

oleh -
Persidangan (ilustrasi)

DONGGALA- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Donggala diketuai Armawan mengabulkan sebagian gugatan Perbuatan Melawan  Hukum (PMH) diajukan Penggugat Runiati  terhadap tergugat Bank BRI Unit Donggala  atas hilangnya  Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 109/1982 Desa Maleni sebagai agunan jaminan.

Hakim/Juru Bicara PN Donggala, Andi Aulia Hakim mengatakan, terhadap gugatan ganti kerugian  diajukan oleh Runiati terhadap BRI Unit Donggala. Majelis hakim berpendapat bahwa bentuk ganti rugi yang tepat, atas perbuatan melawan hukum dilakukan tergugat adalah berupa ganti rugi dalam bentuk natura atau restutio ad integrum, yaitu ganti kerugian dengan bentuk pengembalian dalam keadaan semula.

“Sehingga penggugat dapat memperoleh kembali sertifikat pengganti yang seluruh biaya dan proses penerbitannya menjadi tanggung jawab tergugat,” ujar Andi Aulia kepada MAL Online, Senin (28/11).

BACA JUGA :  Diduga Karena Ketahuan Selingkuh, Ibu Aniaya Anak

Sehingga kata dia, majelis hakim menghukum tergugat (BRI) untuk menganti Sertifikat Hak Milik No. 109/1992 Desa Maleni atas nama pemegang hak milik Runiati, serta membayar seluruh biaya yang timbul dari proses penggantian tersebut.

Ia menambahkan terkait ganti rugi immaterial sebanyak Rp 200 miliar juga ditolak oleh majelis hakim, dengan alasan bahwa gugatan immaterial yang diajukan penggugat keliru, karena mendasarkan tuntutan immanterial pada dalil bahwa tergugat tidak menjalankan aturan perbankan, terutama penerapan prinsip kehati-hatian (prudential banking principle).

“Padahal tuntutan immaterial seharusnya berkaitan dengan kerugian-kerugian moril yang telah dialami oleh penggugat, akibat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat,” tuturnya.

Menurtnya, terhadap putusan tersebut, para pihak memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan upaya hukum banding.

BACA JUGA :  Bentrok Antarwarga di Sigi, Bupati Turun Tangan Redam Konflik

Terpisah Kuasa Hukum Penggugat Hamka Akib mengatakan atas putusan PN Donggala mengabulkan sebagian gugatan kliennya, pihaknya akan melakukan upaya hukum banding.

“Putusan itu sebenarnya, hakim tidak memutus satu perkara itu melebihi tuntutan, atau mengurangi, atau tidak memutuskan sesuatu yang tidak dimintakan dalam gugatan,” tuturnya.

Ia menambahkan dalam amar putusan mereka tidak memintakan satu penggantian, sementara hakim memutuskan BRI melakukan penggantian sertifikat yang hilang.

BACA JUGA :  Pesaku-Rampadende Kembali Bentrok, Sejumlah Senjata Rakitan dan Tajam Dirazia

“Ini tidak berkesesuaian dengan asas ultra petita,” ucapnya.

Olehnya kata dia, pihaknya mengajukan banding ke pengadilan tinggi, merekalah yang memeriksa dan menilai putusan tersebut. Selain melakukan upaya hukum banding, pihaknya juga  menyurat kepada Komisi yudisial Mahkamah Agung untuk mengawasi terhadap perkara tersebut.

Reporter: IKRAM
Editor: NANANG