POSO – Bank Rakyat Indonesia (BRI) Branch Office Poso menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso dalam bidang penanganan permasalahan hukum, khususnya di ranah perdata dan tata usaha negara (TUN).
Kolaborasi ini diwujudkan melalui penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU).
Prosesi penandatanganan dilakukan Pimpinan Cabang (Pinca) BRI, Nofiar Jakananda dengan Kajari Poso, Lie Putra Setiawan, S.H., M.H, di Kantor Kejaksaan Negeri Poso, Senin (8/9).
Nofiar Jakananda mengatakan, kerja sama ini bukan sekadar formalitas, melainkan kebutuhan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap aktivitas perbankan. Termasuk tindakan hukum penagihan kredit macet yang belum terselesaikan.
“Kami berharap melalui sinergi dengan Kejaksaan Negeri Poso, setiap ada persoalan hukum perdata dan tata usaha negara dapat diselesaikan secara profesional, transparan dan berlandaskan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Kajari Poso Lie Putra Setiawan menyambut baik kerja sama tersebut.
Menurutnya, Kejaksaan memiliki peran strategis dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lain yang dibutuhkan instansi atau badan usaha negara, termasuk BRI.
MoU ini mempertegas komitmen Kejaksaan untuk hadir sebagai mitra strategis lembaga keuangan dalam mewujudkan kepastian hukum.
“Dengan begitu, BRI dapat lebih fokus menjalankan fungsi intermediasi perbankan, terutama dalam mendukung penguatan ekonomi daerah,” tegas Lie Putra.