PALU – Seorang penambang ilegal dilaporkan meninggal dunia akibat tertimbun longsor, Selasa (03/06) pagi.
Titik longsor tepatnya di “Kijang 30” Kelurahan Poboya, Kota Palu, masih di atas lahan Kontrak Karya (KK) PT Citra Palu Minerals (CPM).
Sumber terpercaya Media Alkhairaat menyampaikan, longsor terjadi di saat masyarakat penambang sekitar 30 orang sedang beraktivitas.
“Satu orang meninggal dunia saat longsor,” ungkap Sumber.
Saat ini, korban meninggal dunia sudah dievakuasi di Kelurahan Lasoani dan akan diantar ke kediamannya di Desa Palolo, Kabupaten Sigi.
“Identitas korban belum diketahui,” kata Sumber.
Kapolsek Mantikulore yang dikonfirmasi terkait peristiwa ini, belum memberikan jawaban. IKRAM