Brant Toripalu Sosialisasikan Perda Pengelolaan Hutan di Pamona Utara

oleh -

PAMONA UTARA – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Huisman Brant Toripalu menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor: 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Hutan pada Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), di Desa Panjoka, Kecamatan Pamona Utara, Kabupaten Poso, baru-baru ini.

Kegiatan dihadiri Ir. Lukman, selaku Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Sintuwu Maroso sebagai narasumber, diikuti Pemerintah Desa Panjoka, BPD, tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh pemuda.

Masyarakat Desa Panjoka sendiri mengaku senang dengan adanya Perda Nomor: 8 Tahun 2019, sehingga tahu di mana saja batas wilayah hutan yang bisa diolah masyarakat.

Untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, sebagian besar masyarakat Desa Panjoka mengolah getah pinus dan madu.

BACA JUGA :  Fraksi PKS Usulkan agar Laporan Kinerja Difasilitasi Sekretariat DPRD Sulteng

Desa Panjoka sudah dikenal sebagai penghasil madu asli terbaik, karena pengolahannya masih alami. Kelompok tani madu di desa ini juga sudah bekerja sama dengan KPH Sintuwu Maroso, sehingga penjualannya sampai di Pulau Jawa.

Namun akhir-akhir ini berkurang karena lokasi pengambilan madu sudah cukup jauh, bahkan bisa berhari-hari di dalam hutan.

Makanya, kelompok tani pengolahan madu berharap kepada pemerintah daerah untuk diberikan bantuan berupa tingku rumah lebah agar madu Desa Panjoka selalu ada dan dapat meningkatkan ekonomi masyarakat. ***