PALU – Pihak PT. Bangun Palu Sulawesi Tengah (BPST) mengimbau kepada 27 tenant yang sedang memproses dan yang sudah mendapatkan ijin untuk segera merealisasikan investasinya di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Palu.
27 nama perusahaan yang dimaksud, yaitu:
- PT. KAILI ROTAN INDUSTRI
- PT. TATA KOKOH ABADI
- PT. TRINITAN METALS AND MINERALS
- PT. ALFA INDUSTRI MANDIRI
- PT. PUTRA BARUS RAYA
- PT. AMRETA SEMBAGI ARUTALA
- PT. KAYU ENERGI BARU INDONESIA
- PT. GANDA PARADE SAMUDERA
- PT. KEMITRAAN BANGUN PALU SEJAHTERA
- PT. INDOMANGAN INDUSTRI
- PT.SARANA DWIMA JAYA
- PT. KEMITRAAN YASKUM BANGUN SEJAHTERA
- PT. FREWIN TEKNOLOGI ASIA
- PT. BHUMI MITRA NUSANTARA
- PT. SINAR METALLURGY INDONESIA
- PT. IWAVE TECHNOLOGY INOVATION
- PT. JAYA MINERALS METAL
- PT. SYNERGI METAL MINERAL
- PT. NASANA MITRA SEJAHTERA
- PT. SINERGI MEGATAMA MANDIRI
- PT. WIRA SUKSES CEMERLANG
- PT. TRIWIHASO PILAR SUKSES
- PT. PANCA SENTOSA INVESTAMA
- PT. MAKMUR JAYA
- PT. SOFI AGRO INDUSTRIES
- PT. ANUGRAH TAMBANG SMELTER
- RIO PRATAMA
Manajer Corporate Affair PT. BPST, Zulfikar, SH. MH, imbauan diberikan kepada 27 tenant itu karena sejak memproses dan mendapatkan ijin, perusahaan-perusahaan itu belum merealisasikan investasinya. Padahal, kata dia, Administrator KEK dan BPST selaku pengelola kawasan sudah menyiapkan kawasan itu untuk membantu percepatan pertumbuhan Ekonomi di Palu, Sulawesi Tengah.
“Imbauan ini dikeluarkan karena KEK adalah project strategis nasional yang seharusnya turut membantu ekonomi daerah dan nasional,” tegas Zulfikar, Rabu (29/06).
Dia menyebut, pihak BPST selaku pengelola KEK Palu sudah menghubungi perusahaan-perusahaan itu, baik melalui email, telepon dan whatsapp, ataupun surat yang dikirim ke alamat domisili.
“Dan saat ini, kami masih menunggu balasan dari tenant-tenant itu,” katanya.
Hal ini, lanjut Zulfikar, merupakan bagian dari upaya manajemen untuk mendorong percepatan beroperasinya KEK sesuai dengan harapan pemerintah.
Saat ini, lanjut dia, BPST juga tengah menyelesaikan segala hal yang terkait dengan pembenahan di tubuh perusahaan, dalam rangka upaya mewujudkan Good Corporate Governance.
“Kami tengah melakukan pembenahan internal dan juga jika perlu akan mengawal setiap masalah yang ada walaupun harus ditindaklanjuti melalui jalur hukum,” jelas Zulfikar.
Saat ini, terdapat ratusan hektar lahan yang sudah dikapling oleh tenant. Sebagian sudah memproses ijin dari Administrator KEK dan BPST selaku pengelola KEK Palu.
Namun, sejak mereka terdaftar dalam OSS, perusahaan-perusahaan ini belum beroperasi ataupun belum ada kejelasan tentang investasi mereka di KEK Palu. Ada berbagai macam alasan, termasuk masih menunggu investor.
Untuk itulah, imbauan ini menjadi upaya untuk menghindari kemungkinan adanya spekulan tanah pada lahan-lahan tidur di KEK Palu
Sementara, lahan yang sudah dikapling itu kini terbengkalai dan tak terurus. (*)