BPSK Palu Sosialisasikan Tugas dan Fungsi kepada Mahasiswa Unismuh

oleh -
Sosialisasi tugas dan fungsi BPSK Palu, di salah satu kafe di Kota Palu, Jumat (28/06) (Foto : Istimewa)

PALU – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Palu melaksanakan Sosialisasi  tentang tugas BPSK dihadapan Puluhan Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Palu, di salah satu cafe di Kota Palu, Jumat (28/6).

Sosialisasi tentang tugas dan fungsi BPSK Kota Palu tersebut menghadirkan dua narasumber, yakni Wakil Ketua BPSK Kota Palu, Salman Hadiyanto dan salah satu Anggota BPSK, Rifan.

Salman Hadiyanto, dalam paparannya mengatakan bahwa konsumen terbagi dua, yakni konsumen antara dan konsumen akhir.

Menurutnya, semua orang adalah konsumen baik itu yang hidup maupun sampai ketika meninggal masih menjadi konsumen.

“Sepanjang dia menggunakan barang dan Jasa maka dia adalah konsumen. Orang meninggal dunia butuh kain kafan. Namun dalam Undang – Undang konsumen orang meninggal itu adalah Konsumen antara,” jelasnya.

Begitu juga dengan pelaku usaha yang juga disebut sebagai konsumen antara, yang juga membeli barang untuk dijual kembali kepada konsumen akhir.

“Yang dilindungi oleh UU Konsumen hanyalah Konsumen Akhir,” Katanya.

Lanjut Salman, pelaku usaha juga termasuk kategori konsumen, karena ketika dia membeli barang untuk dijual kembali, maka dia termasuk konsumen Antara.

“Kalau konsumen akhir itu mengadu dengan dasar Hukum Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Sedangkan pelaku usaha dapat mengadu dengan dasar Hukum Undang Undang Persaingan Usaha,” terangnya.

Kesempatan yang sama, Rifan, menuturkan bahwa BPSK itu hadir membantu dalam rangka penyelesaian sengketa antara pelaku usaha dan Konsumen.

“Jadi dengan adanya BPSK, jika ada Konsumen yang mendapatkan perlakuan yang kurang baik atau hal yang tidak sesuai dari pelaku usaha maka konsumen bisa melapor dan menghubungi BPSK,” sebutnya.

Kata dia tugas dari BPSK itu sendiri yakni penanganan dan penyelesaian Sengketa

“Jadi kalau ada kasus silahkan datang melapor ke BPSK, bisa melakukan Konsultasi yang kemudian laporan tersebut akan diteliti dan ditindak lanjuti oleh BPSK,” tuturnya.

Kata Rifan, dalam upaya penyelesaian sengketa tersebut BPSK bisa memanggil pelaku usaha, memanggil saksi termasuk memutuskan perkara dan memberikan sanksi.

“Tapi bukan sanksi pidana, melainkan sanksi Administratif,” tandasnya.

Reporter : Hamid
Editor : Yamin