BPSK Kota Palu Selesaikan 62 Sengketa Konsumen dalam 4 Tahun Terakhir

oleh -
Jumpa pers akhir tahun BPSK Kota Palu, Jumat,(02/12). (FOTO: media.alkhairaat.id/Hamid)

PALU – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Palu menggelar jumpa pers akhir Tahun 2022, di Sekretariat BPSK, Jumat (02/12).

Anggota BPSK Kota Palu, Munajat, mengatakan, dalam kurun waktu empat tahun terakhir, BPSK Kota Palu telah menangani sebanyak 62 kasus sengketa konsumen.

Ia merincikan kasus per tahun yang telah ditangani BPSK, yakni tahun 2019 sebanyak 5 kasus, tahun 2020 sebanyak 12 kasus, tahun 2021 sebanyak 30 kasus dan 15 kasus diselesaikan pada tahun 2022.

Menurutnya, dari total 62 kasus tersebut, persoalan perumahan-lah yang menepati posisi pertama dengan jumlah sebanyak 17 kasus, disusul lembaga pembiayaan atau leasing sebanyak 14 kasus, perbankan dan asuransi masing-masing 10 kasus.

Lebih lanjut ia menjelaskan personel beserta tugas dan fungsi masing-masing personel di BPSK Kota Palu. Menurutnya, BPSK Kota Palu memiliki sembilan personel yang berasal dari tiga unsur, yaitu dari konsumen, pelaku usaha dan unsur pemerintah, masing-masing tiga orang.

Anggota BPSK Kota Palu lainnya, Salman Hadiyanto, mengatakan, dalam menangani berbagai kasus, BPSK melakukannya dengan konsiliasi, mediasi dan konsultasi.

“Untuk penyelesaian 17 kasus di perumahan tersebut dilakukan secara mediasi,” katanya.

Lebih lanjut Salman mengatakan, saat ini secara nasional, jumlah BPSK berjumlah 171 di seluruh Indonesia. Namun, kata dia, yang saat ini masih aktif tersisa 52 BPSK, salah satunya Kota Palu.

Terkait jumpa pers tersebut, kata Salman, hal itu merupakan kegiatan rutin yang dilakukan setiap akhir tahun, guna mengekspos apa saja yang telah dilakukan BPSK sepanjang tahun berjalan.

Selain itu, kata dia, tujuannya adalah untuk sarana penyampaikan informasi kepada masyarakat mengenai hak-haknya yang dilindungi undang-undang.

“Mohon diimbau kepada masyarakat jika memiliki masalah atau sengketa, usahakan diselesaikan terlebih dahulu dengan pelaku usaha terkait,” ujarnya.

Namun, kata dia, jika tidak menemui jalan keluar, maka langkah yang dilakukan adalah dengan melakukan aduan ke empat tempat, seperti Dinas Perdagangan dan Perindustrian, BPSK, YLKI atau ke Ombudsman.

Reporter : Hamid
Editor : Rifay