PALU – Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Palu terus melakukan evaluasi berkala Standar Pelayanan Terpadu (PST) . Evaluasi terbaru dilakukan dalam bentuk Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Aula BPS Kota Palu, pada Senin (22/5).
Kegiatan ini bertujuan untuk meninjau kembali efektivitas penerapan standar pelayanan baik secara langsung maupun tidak langsung (online) dengan mempertimbangkan kemampuan lembaga, kebutuhan masyarakat, pengguna layanan dan kondisi lingkungan terkini.
Kepala BPS Kota Palu Agus Santoso mengatakan, pelayanan publik di BPS Kota Palu melalui dua metode pelayanan, seperti kunjungan langsung dan pelayanan secara online.
Untuk kunjungan langsung, yaitu pengguna layanan mengakses layanan konsultasi statistik dengan mengunjungi unit PST BPS, kemudian pengguna layanan mengisi buku tamu, mengambil nomor antrian, menunggu waktu dilayani sesuai nomor antrian, hingga menyampaikan konsultasi kepada petugas.
Untuk pelayanan BPS secara online yaitu pengguna layanan memiliki akun pada portal pst.bps.go.id, kemudian pengguna layanan memiliki NPWP yang masih aktif bagi pengguna layanan dengan segmentasi swasta, selanjutnya mengajukan permintaan layanan penjualan produk statistik (publikasi, data mikro dan/atau peta digital wilkerstat) melalui portal pst.bps.go.id, lalu pengguna layanan menyetujui syarat penjualan produk statistik yaitu format, biaya, dan media elektronik sesuai dengan perkembangan teknologi informasi.
“Khusus penjualan data mikro dan/atau peta digital wilkerstat, pengguna layanan menyetujui dan menyerahkan abstraksi penggunaan data dan Surat Perjanjian Penggunaan Data (SPPD),” ujar Agus Santoso.
Lebih lanjut kata Agus, Komponen Standar Pelayanan mengacu pada Undang-Undang No. 25/2009 Pasal 21. Adapun komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan, meliputi, persyaratan, sistem, mekanisme, dan prosedur, jangka waktu pelayanan, biaya/tarif, produk pelayanan, penanganan pengaduan, saran dan masukan
Untuk Manufacturing atau Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan di internal organisasi meliputi, dasar hukum, sarana dan prasarana, dan/atau fasilitas, kompetensi pelaksana, pengawasan internal, jumlah pelaksana, kaminan pelayanan, jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan dan evaluasi kinerja pelaksana.
Evaluasi kinerja pelaksana juga menjadi fokus penting dalam proses peningkatan layanan ini.
Ia berharap melalui kegiatan FGD ini mampu memberikan masukan konstruktif demi terciptanya pelayanan publik yang prima, transparan, dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.
Reporter: Irma/Editor: Nanang