PALU – Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai penyedia pelayanan publik berkewajiban melakukan review dan evaluasi standar pelayanan publik yang ada di instansinya. Olehnya itu BPS menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Publik, di ruang pertemuan BPS, Kamis (16/3).
Kepala BPS Provinsi Sulteng Simon Sapary mengatakan, berdasarkan amanat UU No. 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik “bahwa setiap unit pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan dan menerapkan standar pelayanannya terhadap setiap jenis pelayanan yang diberikan”.
Kemudian di PermenPAN-RB No.15 Tahun 2014 juga menyatakan bahwa review untuk standar pelayanan publik maksimal adalah satu tahun sekali, sementara untuk evaluasinya maksimal tiga ahun sekali.
“Tujuan dilaksanakan pertemuan ini adalah sebagai salah satu bentuk pelibatan masyarakat terhadap penyusunan standar pelayanan publik BPS sebagai penyedia pelayanan publik. Masyarakat yang dilibatkan yaitu perwakilan dari instansi terkait, tokoh masyarakat, akademisi, mahasiswa, usahawan, lembaga swadaya masyarakat hingga media massa sebagai pengguna pelayanan publik BPS Provinsi Sulawesi Tengah. Jadi harapannya pelayanan publik yang diberikan BPS dapat memenuhi kebutuhan seluruh kalangan masyarakat dan memiliki kualitas yang baik,” ujar Simon Sapary.
Nyoman Dwinda selaku Pranata Komputer Ahli Madya BPS Provinsi Sulteng mengatakan, ada beberapa jenis layanan yang dibuka oleh BPS seperti, Standar Pelayanan Perpustakaan, Standar Pelayanan Konsultasi Statistik (Datang Langsung), Standar Pelayanan Konsultasi Statistik (Online), Standar Pelayanan Penjualan Publikasi (Datang Langsung), Standar Pelayanan Penjualan Publikasi (Online)
Standar Penjualan Data Mikro dan Peta Digital Wilayah Kerja Statistik (Datang Langsung), Standar Penjualan Data Mikro dan Peta Digital Wilayah Kerja Statistik (Online)dan Standar Pelayanan Rekomendasi Statistik.
“Untuk pelayanan perpustakaan setiap pengunjung baik umum maupun dari instansi pemerintah jika hendak mendatangi perpustakaan yang ada di BPS harus membuat akun baru. Akun baru tersebut juga dapat digunakan untuk semua jenis pelayanan, pembuatan akun baru tersebut dilakukan untuk menghitung jumlah pengunjung yang datang,” ujar Nyoman Dwinda.
Semua pelayanan di BPS tidak perlu menunggu waktu lama untuk dilayani. Hanya menunggu waktu 5 menit, BPS merespon jenis pelayanan apa yang dikehendaki.
Sementara untuk pelayanan penjualan publikasi pengguna layanan memberi informasi kepada petugas layanan tentang hardcopy dan/atau softcopy publikasi yang diperlukan. Petugas menyiapkan hardcopy dan/atau softcopy publikasi dalam compact disk (CD) serta mencetak invoice.
Dalam layanan ini, pengguna layanan membayar secara tunai ke bendahara atau kode billing sistem informasi PNBP online pada aplikasi Simponi maupun langsung pada aplikasi mobile banking melalui menu MPN (Modul Fenerimaan Negara). Kemudian, bendahara membuat dan menyerahkan kuitansi kepada pengguna layanan. Lalu Petugas Layanan menyerahkan hardcopy dan/atau softcopy publikasi kepada pengguna layanan.
“Pengguna layanan harus memiliki kartu identitas yang masih berlaku seperti KTP SIM atau Paspor,” tutup Nyoman.
Perwakilan dari Bapedda Provinsi Sulteng Linda meminta kepada BPS Provinsi Sulteng selaku pembina satu data Sulteng, kiranya sering melakukan pertemuan dengan instansi terkait guna menyinkronkan satu data Sulteng.
Reporter: Irma/Editor: Nanang