BPPH-LHK Digugat, Hakim Kabulkan Sebagian

oleh -
PN Palu, tempat berlangsungnya sidang praperadilan. (FOTO: MAL/RIFAY)

PALU – Hakim tunggal praperadilan, Pengadilan Negeri (PN) Palu mengabulkan sebagian gugatan Idhil Nurzan (pemohon) atas penetapan tersangka, penahanan dan penyitaan kayu yang dilakukan oleh Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPH-LHK) Wilayah Sulawesi selaku termohon.

“Penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon, tidak sah. Penyitaan kayu sejumlah 252 panggal juga tidak sah. Untuk itu menghukum termohon untuk mengembalikannya,” demikian amar putusan yang dibacakan hakim I Made Sukanada, di PN Palu, Kamis (18/01).

Made Sukanada juga memerintahkan termohon segera mengeluarkan pemohon dari tahanan Negara Direktorat  (Tahti) Polda Sulteng.

Praperadilan ini diajukan oleh Idhil Nurzan, karyawan UD. Jati Karya Lestari. Saat itu, dia membeli kayu dari Rasimudah Dolanggo, Kabupaten Morowali, sebanyak 16,3 meter kubik atau sebanyak 311 panggal.

BACA JUGA :  Kemenkumham Lindungi Tombak Doke sebagai Kekayaan
Amerullah

Selanjutnya dia mengurus sesuatu segala menyangkut dokumen, diantaranya SKSHH, berita acara perubahan bentuk lampiran dokumen SKSHH. Selain itu dia juga telah pula membayar pajak PSDH/DR kepada negara.

Idhil lalu mengirim kayu dengan tujuan Industri Koptan Usaha dengan menyewa truck angkutan.

Namun di tengah perjalanan, polisi petugas kehutanan (Polhut) Dinas Kehutanan Provinsi Sulteng mencegat di Desa Pamberea, Kecamatan Mori Atas, Kabupaten Morowali Utara.

Kemudian tanpa memperlihatkan surat tugas, surat pengeledahan dan identitas pengenal kepada supir truck, petugas lalu menyita kayu dan dokumennya, tanpa dibuatkan berita acara penyitaan.

BACA JUGA :  Mahasiswa Sulteng di Jogja Bangga Pencapaian Duet Cudy-Ma’mun

Termohon, melalui Polhut lalu menggiring barang bukti (babuk) menuju Industri Kopatan Usaha Bersama dan dilakukan pembongkaran.

Kemudian pada bulan Oktober 2016, dilakukanlah pengangkutan kayu sitaan menuju ke Sulteng tanpa berita acara penyitaan, izin pengadilan negeri atau pemberitahuan ke Idhil.

Selanjutnya pada bulan Desember 2016, termohon membuat berita acara penerimaan kayu sebanyak 252 dari Rasimudah Dolanggo.

“Nanti pada Oktober 2017, termohon baru menerbitkan surat penyidikan didasarkan pada laporan kejadian pada Oktober 2016. Pada Desember 2017 itu pula menetapkan termohon sebagai tersangka, lalu melakukan penangkapan dan penahanan,” tutur kuasa hokum pemohon, Amerullah.

BACA JUGA :  Ratusan Warga Balaroa Janji Menangkan Cudy, Gelari Panglima Orang Miskin

Untuk itu, Amerullah sangat mengapresiasi putusan hakim, karena memenuhi rasa keadilan bagi kliennya.

“Langkah selanjutnya kami akan mempersiapkan segala sesuatu guna melakukan upaya hukum atas tindakan tidak sesuai aturan yang dilakukan oknum aparat tersebut,” tandasnya. (IKRAM)