PALU – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Palu, Kamis (20/12), memusnahkan produk ilegal berupa kosmetik racikan dan obat kuat untuk pria.
Produk ilegal tersebut merupakan hasil sitaan BPOM Palu sejak 2017 hingga penghujung 2018 dengan total 9.084 item senilai Rp392 juta lebih. Produk tersebut, di antaranya merupakan produk impor, produk lokal hingga rumahan.
Adapun beberapa merek produk yang dimusnahkan, di antaranya Joss Kuat, Lintah Hitam Papua, Urat Madu, Hajar Jahannam, Forex, Kuda Jantan serta satu produk bertuliskan huruf Mandarin.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala BPOM Palu, Gazali, mengatakan, produk-produk ilegal itu disita dari sejumlah pengecer, apotek, toko obat serta sejumlah oknum yang melakukan penjualan tanpa izin.
“Produk tersebut tidak memiliki izin edar, tidak terdaftar di BPOM dan berbahaya bagi penggunanya,” sebut Gazali.
Di antara temuan tersebut, kata dia, ada yang tidak dilanjutkan ke jalur pro justicia karena unsur-unsur yang belum dipenuhi.
Pihaknya sendiri telah melakukan tindakan pro justicia sebanyak 3 perkara terhadap produsen kosmetik ilegal oplosan serta hasil racikan sendiri seperti hand body, cream dan lulur.
Dia menambahkan, dalam melakukan penyitaan, ada sejumlah pemilik yang menyerahkan sendiri ke BPOM dan memberi kuasa untuk memusnahkannya.
Pihaknya memastikan, ketersedian obat-obatan, kosmetik dan pangan yang layak konsumsi untuk dipergunakan konsumen.
Untuk itu, dia mengingatkan kepada masyarakat agar cerdas dalam memilih dan menggunakan serta mengonsumsi produk.
“Harus jeli dan memastikan legalitas dan kondisi kemasan. Silahkan dicek melalui check BPOM secara online untuk memastikan kemasan, label, izin edar,” imbaunya.
Masyarakat pun diminta turut partisipatif dalam memberantas produk-produk ilegal tersebut dengan cara melakukan pengaduan via telepon ke layanan 0451-428738. (FALDI)