PALU – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Palu melaksanakan pemusnahan produk obat dan makanan ilegal hasil pengawasan tahun 2019 dan 2020 sebanyak 6011 pcs, di Kantor BPOM Palu, Senin (28/12).
Kepala Seksi (Kasi) Penindakan BPOM Palu, Intan Kumalasati, melaporkan, 6011 pcs itu terdiri atas kosmetik, yang tidak memiliki izin edar sebanyak 5738 pcs. Obat tradisional yang tidak memiliki izin edar sebanyak 181 pcs dan pangan yang tidak memiliki izin edar sebanyak 92 pcs, dengan total nominal temuan senilai Rp150.964.702.
Kata dia, jumlah tersebut merupakan hasil dari kegiatan pengawasan, berupa pemeriksaan sarana distribusi dan hasil kegiatan operasi-operasi yang dilakukan oleh BPOM di Palu, yang tidak dilanjutkan ke proses selanjutnya atau pro-justitia.
Dia menambahkan, pemusnahan ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat, pemerintah daerah dan lintas sektor terkait hasil pengawasan Balai POM Palu.
Kepala BPOM di Palu, Fauzi Ferdiansyah, mengatakan, dari hasil pengawasan ini, ada tujuh yang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari tiga tersangka di tahun 2019 dan empat tersangka di 2020.
“Saat ini masih ada beberapa orang yang masih dalam proses hukum,” katanya.
Terkait dengan pemusnahan, Fauzi menjelaskan, berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 22 tahun 2020 tentang Organisasi dan tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan BPOM.
BPOM melakukan fungsi pengawasan melalui pemeriksaan fasilitas distribusi obat dan makanan, pengujiaan laboratorium dan pelaksanaan cegah tangkal, intelijen dan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan peaturan perundang-undangan di Bidang pengawasan Obat dan Makanan. Komoditi produk yang diawasi oleh BPOM adalah produk obat, kosmetika, obat tradisional, produk pangan dan suplemen kesehatan.
Setelah dilakukan pemusnahan secara simbolis di halaman kantor BPOM, kegiatan dilanjutkan dengan pelepasan kendaraan yang berisi produk obat dan makanan ilegal, yang selanjutnya pemusnahan dalam jumlah banyak dilakukan di tempat pembuangan akhir dengan cara dirusak kemasannya dan ditimbun dalam lubang tanah yang telah dipersiapkan.
Pemusnahakan dihadiri perwakilan Polda, PN Palu, Bea Cukai, Disperindag Kota Palu dan Provinsi, (YAMIN)