PALU – Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), menggerebek  pabrik kosmetik racikan yang beroperasi di Kecamatan Palu Barat, Kamis 18 Juni 2020.

Dari penggerebekan itu, BPOM berhasil mengamankan produk kosmetik dan satu tersangka, serta satu saksi.

“Dimasa New Normal ini masih saja ditemukan orang-orang yang coba membuat kosmetik sendiri tanpa mengikuti aturan, sehingga kami melakukan penggerebekan, dan mengamankan barang bukti,” ujar Kepala BPOM Kota Palu, Fauzi Ferdiansyah, saat memberikan keterangan pers, Jum’at (19/06).

Kata dia, hingga saat ini peredaran kosmetik via online kian marak, dan umumya merupakan kosmetik tanpa izin edar yang tidak dapat dijamin keamanannya. Pada operasi penindakan yang dilakukan oleh Tim BPOM dan Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polda Sulteng, ditemukan 1091 pcs temuan barang bukti (Babuk), dengan nominal Rp39 juta lebih.

Kepala BPOM Kota Palu, Fauzi Ferdiansyah (tengah) didampingi , Anggota Korlas Diskrimsus Polda Sulteng, Ipda Hidayat (kiri) dan Kepala Seksi Penindakan BPOM Palu, Intan K. Rustanti (kanan), saat memberikan keterangan pers di Kantor BPOM Palu, Jum’at (19/06) (FOTO : YAMIN)

Babuk tersebut diantaranya, HB Dosting Pot Besar, Pot kosong, Produk olahan belum dikemas (HB), HB merek Vienna, Botol Vienna kosong, HB dosting pot kecil,Kayu pengaduk produk, Loyang produksi HB, dan Sticker produk.

Fauzi mengatakan, setelah melakukan pengembangan, tersangka mengaku belum lama beraktivitas. Hanya saja, produk ilegal itu sudah tersebar di seluruh kabupaten/kota di Sulteng. Dengan harga mulai dari Rp50 ribu hingga Rp80 ribu.

Meski sudah mengamankan pelaku dan barangbukti, Fauzi mengaku belum memastikan efek samping penggunaan kosmetik racikan tersebut. Karena pihaknya baru saja ingin melakukan uji lab untuk mengidentifikasi bahan-bahan berbahaya yang terkandung di dalam produk itu.

“Bahan baku kosmetik ini dari produk yang legal, yang didatangkan dari Makasar, tetapi sampai disini mereka meracik dengan cara mengoplos bahan-bahannya. Yang pastinya proses produksi kosmetik ini tidak memehuni syarat dan produknya tidak memiliki izin edar,” jelasnya.

Dia mengimbau, agar masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bahaya produk kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan TMK.

“Mengimbau pelaku usaha untuk terus menaati peraturan yang berlaku. Masyarakat juga diharapkan lebih proaktif dalam memilih kosmetik yang dibeli, terutama untuk pembeliajn kosmetik secara online, dan ingat selalu Cek Klik. Cek kemasan dalam kondisi bai, baca informasi produk pada labelnya, pastikan memiliki izin edar BPOM dan tidak melebihi masa kedaluwarsa,” imbuhnya.

Dikesempatan itu, Anggota Korlas Diskrimsus Polda Sulteng, Ipda Hidayat menyampaikan, penangkapan itu merupakan pertama selama tahun 2020 ini.

Dia menyampaikan, perbuatan tersangka melanggar Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan Pasal 197 yaitu, memproduksi dan mengedarkan kosmetik yang tidak memiliki izin edar.

“Pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar,” tandasnya. (YAMIN)