PALU – Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Palu mengamankan sebanyak 400 ribu butir pil Trihexyphenidyl (THD) sepanjang tahun 2019.
Kategori obat beresep yang digunakan untuk mengobati gejala penyakit Parkinson ini seringkali disalahgunakan, yang jika digunakan dengan salah dan berlebihan (drug abusing), bisa menimbulkan efek layaknya narkoba
Ratusan ribu butir pil THD tersebut merupakan milik pelaku berinisial M yang berhasil diciduk dan ditangkap aparat kepolisian setempat berkerja sama dengan BPOM di Palu, Maret 2019.
“400 ribu butir pil THD kami amankan dari kurir yang disuruh mengantar pil THD itu kepada tersangka berinisial M pada 2018 lalu yang saat ini menjalani proses hukuman. Pil tersebut masuk ke Kota Palu dari jalur ekspedisi,” kata Kepala BPOM Palu, Fauzi Ferdiansyah saat memberikan keterangan pers pengungkapan dan penindakan obat-obatan dan makanan sepanjang 2019 di Kantor BPOM Palu, di Kota Palu, Jumat.
Ia menjelaskan pihaknya menyita pil THD itu dari M bukan karena larangan mengonsumsi pil yang diperuntukkan bagi mereka yang mengalami gejala penyakit Parkinson atau gerakan lainnya yang tidak bisa dikendalikan, yang disebabkan oleh efek samping dari obat psikiatri tertentu.
“Tapi karena obat itu disalahgunakan untuk oleh M dan dijual kepada anak-anak yang masih duduk di bangku sekolah maupun kalangan lainnya karena efek samping dari mengonsumsi obat itu sama dengan mengonsumsi narkoba (narkotika dan obat-obatan terlarang),” ujarnya.
Bahkan, lanjutnya, berdasarkan laporan yang pihaknya terima, M tidak hanya telah mengedarkan pil THD di Kota Palu saja, tapi juga di sejumlah kabupaten di Sulawesi Tengah dan M dicurigai kuat merupakan salah satu otak beredarnya pil tersebut di sana.
“Jadi masuknya ke Palu kemudian diedarkan oleh orang per orang lagi kayaknya ke seluruh kabupaten di Sulteng karena kami juga terima sampel-sampel dari kepolisian di sana,” terangnya.
Olehnya ia mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat di semua kabupaten di Sulteng agar selalu waspada terhadap penyalahgunaan pil THD dan segara melaporkan kepada pihak kepolisian dan petugas BPOM di Palu jika menemukan oknum-oknum yang mengedarkan dan mengonsumsi pil tersebut tidak sesuai peruntukannya.
Sepanjang 2019 lalu, BPOM Palu sendiri telah menangani enam perkara tindak pidana di bidang obat dan makanan, sepanjang Tahun 2019.
Total barang bukti dari enam perkara tersebut mencapai Rp369.698.500, terdiri tidak pidana kosmetik ilegal, narkotikla dan obat tradisional.
Dari enam perkara itu, satu sudah tahap putusan, satu status P21 dan empat lainnya sedang dalam tahap pemberkasan. (YAMIN/ANT)