PALU – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Agraria Tata Ruang (Kanwil BPN/ATR) Provinsi Sulawesi Tengah kolaborasi dengan Lembaga Penelitian Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama untuk mempercepat sertifikasi tanah wakaf.
“Sinergi ini sebagai bentuk keberpihakan dan pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan oleh LPPM UIN Datokarama dan Kanwil BPN Sulteng, untuk mengamankan dan memberikan kepastian hukum aset umat di wilayah Sulawesi Tengah,” ucap Ketua LPPM UIN Datokarama Dr Sahran Raden, di Kota Palu, Jumat.
Sahran Raden mengatakan bahwa LPPM UIN Datokarama dan Kanwil BPN/ATR Provinsi Sulteng telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tentang Pelaksanaan Penelitian, Pengabdian Masyarakat, dan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Pertanahan.
Penandatanganan PKS oleh dua pihak tersebut, disaksikan langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid dalam kunjungan kerjanya ke UIN Datokarama Palu, Rabu 1 April 2026.
Ruang lingkup kerja sama dalam naskah PKS tersebut meliputi :
- Pelaksanaan Penelitian dan Riset di bidang Agraria dan Pertanahan
- Pelaksanaan Program Pengabdian Masyarakat di bidang Wakaf
-Penyusunan program KKN Tematik Pertanahan meliputi (luaran, konten, metode, dan lain-lain) bersama antara para pihak dalam pelaksanaan KKN Tematik UIN Datokarama Palu - Penyediaan sarana dan prasarana yang mendukung pelaksanaan KKN Tematik Pertanahan
-Pelaksanaan percepatan sertifikasi tanah wakaf melalui koordinasi dan sinkronisasi Program Kerja KKN Tematik Pertanahan antara pihak kesatu dan pihak kedua
Sahran Raden mengatakan PKS yang telah ditandatangani Bersama, menjadi landasan penyelenggaraan kerja sama untuk mensinergikan sumber daya yang dimiliki para pihak.
Serta meningkatkan hubungan kelembagaan antara LPPM UIN Datokarama dengan Kanwil BPN/ATR Provinsi Sulteng, dan mengembangkan pola pelaksanaan pengabdian masyarakat melalui KKN Tematik Pertanahan.
“Dengan kolaborasi ini, UIN Datokarama semakin mengoptimalkan dan menggencarkan pengabdian kepada masyarakat sebagai bentuk kontribusi nyata dalam menopang program pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat berbasis pemberian akses tanah,” ujar Sahran Raden.
Terkait hal itu, Kepala Kanwil BPN/ATR Provinsi Sulteng Muhammad Naim mengemukakan sinergi ini menandai babak baru dalam pengamanan aset sosial-keagamaan di Sulawesi Tengah, memastikan bahwa setiap jengkal tanah wakaf memiliki kepastian hukum.
“Kami tidak ingin ada lagi aset umat yang hilang atau diserobot hanya karena masalah administrasi. Dengan bantuan LPPM UIN Palu, kita memangkas jarak antara regulasi dan implementasi di tingkat tapak,” ujarnya.**
`

