PALU – Kantor Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palu menargetkan untuk merampungkan sebanyak 3172 pembuatan Pendaftaran Tanah Sistimatik Lengkap (PTSL) pada tahun 2023 ini.
“Untuk Kota Palu, tahun 2023 ini pola pengukuranya berbentuk hektar, yaitu sebanyak 990 hektar, dengan target sertifikatnya sebanyak 3172 bidang,” ungkap Kepala Kantor ATR/BPN Kota Palu, Jusuf Ano, di ruang kerjanya, Rabu (04/01).
Menurutnya, kelengkapan persyaratan untuk pembuatan PTSL yaitu menguasai bidang tanah dan memilki surat lahan.
“Minimal surat penyataan penguasaan fisik. Dengan bukti tandatangan di atas materai yang ditanda tangani dua saksi,” jelasnya.
Ia juga menyatakan, tanah tersebut tidak dalam sengketa, diperkarakan, sesuai dengan tata ruang, tidak masuk dalam kawasan hutan, sepadan sungai dan pantai.
Lebih lanjut ia mengatakan, target tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pendaftaran Tanah Sistimatik Lengkap yang oleh pemerintah pusat ditargetkan sebanyak 126 juta sertifikat pada tahun 2027 mendatang.
“Pembuatan sertifikat tanpa dipungut biaya. Namun bila pemerintah daerah, anggaran untuk PTSL tidak masuk dalam APBD, masyarakat menyediakan sendiri patok besi dan meterai untuk PTSL,” ujarnya.
Terkait keluhan adanya pungutan dalam penerbitan PTSL, ia mempertegas bahwa itu bukan berasal dari BPN.
“Prosesnya di kantor kelurahan setempat. Masyarakat tidak perlu bolak-balik ke BPN. Mereka duduk manis saja di kantor kelurahan atau desa. Masyarakat hanya menunjukan saja mana batas tanah, menyediakan meteran, SPPT pajak tanah, surat tanah dan lainya,” jelasnya.
Namun, kata dia, yang tidak tidak gratis adalah tahapan pra-sertifikasi, yaitu menyediakan patok besi untuk batas tanah.
Karena jumlah pegawai BPN Kota Palu sendiri terbatas, sehingga dalam proses pengukuran harus dibantu pihak Kantor Jasa Surveyor Kadestra Berlisensi (KJSKB).
“Namun pihak KJSKB dibayar oleh negara,” katanya.
Sebelumnya, pemerintah juga melaksanakan Program Nasional Agraria (Prona), yaitu pembuatan sertifikat tanah dari desa ke desa tanpa dipungut biaya.
“Program tersebut diperuntukan bagi masyarakat dengan golongan ekonomi menengah ke bawah. Sementara untuk PTSL sendiri bagi masyarakat di semua strata ekonomi,” tutupnya.
Reporter : Hamid
Editor : Rifay