BPN Palu Target 24 Ribu Bidang Tanah Tersertifikat

oleh -
Sosialisasi dan penyuluhan di Baruga Serba Guna (Huntara Banua Petobo), Kelurahan Petobo, Kamis (07/02). (FOTO: MAL/IKRAM)

PALU – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palu, melalui Program Penetapan Lokasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2019, menargetkan sebanyak 24 ribu bidang tanah bisa tersertifikat.

Ada enam kelurahan di Kota Palu mendapat program PTSL itu, di antaranya Kelurahan Kawatuna, Besusu Timur, Besusu Tengah, Petobo, dan Duyu.

Kepala Seksi Hubungan Hukum, BPN Kota Palu, Sumarlin, saat sosialisasi dan penyuluhan di Baruga Serba Guna (Huntara Banua Petobo), Kelurahan Petobo, Kamis (07/02), mengatakan, program PTSL ini sudah yang kedua kalinya di Kelurahan Petobo. PTSL pertama Tahun 2018 dengan target sertifikat sebanyak 2000 bidang tanah.

“Tahun 2019 targetnya di Kelurahan Petobo sebanyak 5000 bidang tanah,” katanya.

BACA JUGA :  Survei SSI, Elektabilitas Anwar-Reny 32,85 Persen

Dia mengatakan, ada perbedaan Proyek Operasi Nasional (Prona) dan PTSL. Pada program Prona, luas dan jumlah bidangnya dibatasi, sedangkan PTSL tidak ada batas, berapapun luasnya akan diakomodir.

Lebih lanjut dia mengatakan, PTSL ini meliputi seluruh objek pendaftaran tanah, seperti sekolah, kantor pemerintah, rumah ibadah, dan kuburan yang seluruhnya dibiayai negara.

“Syarat PTSL, subjek haknya menyiapkan KTP dan KK. Kami juga akan memperbaiki data, mungkin sudah diukur pascabencana, mengalami perubahan,” tambahnya.

Untuk tiga kelurahan, kata dia, yakni Duyu, Petobo dan Kawatuna tidak lagi dilakukan pengukuran oleh BPN, tapi dilakulan oleh pihak ketiga.

BACA JUGA :  Debat Kedua Pilgub Sulteng, Ketua DPRD: Sangat Positif dan Penuh Semangat

Untuk itu dia berharap, sebelum pengukuran, seluruh bidang tanah yang akan direncanakan PTSL agar sudah dipasang patok.

“Khusus dalam areal likuifaksi menunggu keputusan tetap dari pemerintah, peruntukannya untuk apa,” ujarnya.

Sementara itu, jika ada tanah waris yang belum terbagi, agar segera didaftarkan. “Kita tidak ingin bila program ini usai, ada sengketa ahli waris,” tekannya.

Sebab, kata dia, program ini adalah yang terakhir. Pihaknya akan membuat posko yang melayani masyarakat dari pukul 16.00 Wita sampai 22.00 Wita atau sistem blok/RT.

BACA JUGA :  dr Reny Tekankan Pentingnya Pemberdayaan Masyarakat Desa

Sosialisasi dan penyuluhan ini juga dihadiri Lurah Petobo Alfin Hi. Ladjuni, Kepala Seksi Pengukuran Bambang, Kepala Seksi Sengketa, Rahab dan Kepala Sub Seksi Peralihan, Fahrul.

Sosialisasi dan penyuluhan dilakukan sehubungan dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) Nomor: 53/Kep.72.71.07/XII/2018 tentang Penetapan Lokasi PTSL di Kelurahan Petobo. (IKRAM)