PARIMO – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) menegaskan bahwa sebagian lokasi pertambangan di tiga desa, yakni Air Panas, Kayuboko, dan Buranga, dinilai berpotensi bermasalah secara hukum.

Perwakilan BPN Parimo, Muhyiddin Sahid, mengungkapkan bahwa wilayah yang diusulkan sebagai lokasi pertambangan tersebut masuk dalam kawasan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B) dan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B).

“Lahan tersebut secara hukum tidak boleh dialihfungsikan untuk kegiatan non-pertanian,” ujarnya saat rapat Forum Penataan Ruang (FPR) di Parigi belum lama ini.

Sikap tegas juga disampaikan oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi III. Pejabat Teknik Pengairan BWS, Muhammad Rifai, menekankan bahwa aktivitas pertambangan di sekitar sungai berisiko menyebabkan kerusakan lingkungan, termasuk pada mata air, bendung, dan jaringan irigasi.

Menurutnya, aktivitas pertambangan di sekitar kawasan sungai harus merujuk pada regulasi terbaru tahun 2024 terkait perizinan sumber daya air.

“Jika tidak berada dalam badan sungai, yaitu jalur aliran utama di antara dua tepi, maka aktivitas seperti ini akan menimbulkan pendangkalan dan sedimentasi,” jelas Rifai.

Ia juga mengingatkan bahwa sebagian besar wilayah sungai di Parimo berada di bawah kewenangan Kementerian PUPR, sehingga pengawasan teknis dilakukan langsung oleh BWS. Oleh karena itu, pemberian izin tanpa rekomendasi teknis dari BWS dinilai cacat prosedur.

Rapat Forum Penataan Ruang kali ini mencerminkan semakin kuatnya pengawasan lintas sektor terhadap aktivitas pertambangan yang berpotensi bertabrakan dengan kebijakan nasional, khususnya terkait perlindungan lahan pangan dan konservasi sumber daya air.

Pemerintah daerah pun diimbau untuk lebih berhati-hati dalam merespons permohonan izin tambang yang berpotensi melanggar aturan lintas kementerian.