BPK Ungkap Penyimpangan Proyek Banjir Buol Senilai Rp1,16 Miliar

oleh -
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif ini diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Buol pada Rabu (3/7) di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah. FOTO: Istimewa

PALU – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) Perwakilan Sulawesi Tengah mengungkapkan adanya penyimpangan pada proyek saluran pengendali banjir dan pedestrian Jalan Batalipu di Kabupaten Buol yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,16 miliar.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif ini diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Buol pada Rabu (3/7) di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah.

Penyerahan ini dilakukan atas permintaan Kejaksaan Negeri Kabupaten Buol sebagai bagian dari upaya penuntutan kasus tersebut.

Kepala Subauditorat Investigasi Keuangan Daerah II BPK, Mustaknif, menyerahkan laporan ini kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Buol, Adhitya Trisanto, dengan disaksikan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Tengah, Binsar Karyanto P.

BACA JUGA :  Kakanwil Kemenkumham Sulteng Dilantik Sebagai Anggota MPWN 2024-2027

Dalam pemeriksaan, BPK menemukan indikasi tindak pidana oleh pihak-pihak terkait dalam proyek tahun anggaran 2019 ini. “Harapan kami LHP PKN ini dapat dimanfaatkan secara optimal dalam proses penuntutan dan pengadilan kasus,” jelas Mustaknif dalam keterangan tertulis yang diterima Media Alkhairaat.id pada Kamis (4/7).

Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2020 mengatur tentang Pemeriksaan Investigatif, Penghitungan Kerugian Negara/Daerah, dan Pemberian Keterangan Ahli. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa BPK melakukan penghitungan kerugian negara/daerah untuk mengungkap ada atau tidaknya kerugian yang terjadi sebagai bagian dari proses penyidikan tindak pidana oleh instansi yang berwenang.

BACA JUGA :  Terdakwa Kasus UU ITE Benarkan Memposting Pencemaran Air di Poboya

Reporter: IKRAM