BPK Temukan Penyimpangan Dana Pendidikan Buol Senilai Rp459 Juta

oleh -
Kepala Subauditorat Investigasi Keuangan Daerah II BPK, Mustaknif, men yerahkan LHP kepada Kepala Kepolisian Resor Buol, AKBP Handri Wira Suriyana, di Kantor BPK Perwakilan. Sulteng di Jalan Prof Moh. Yamin, Kota Palu, Rabu (3/7). Foto : Ist

PALU – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif terkait Penghitungan Kerugian Negara (PKN) atas Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler dan Afirmasi Bidang Pendidikan Subbidang Sekolah Menengah Pertama, pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buol Tahun Anggaran 2020.

Penyerahan tersebut dilakukan di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah, Rabu (3/7).

Penyerahan LHP dilakukan oleh Kepala Subauditorat Investigasi Keuangan Daerah II BPK, Mustaknif, kepada Kepala Kepolisian Resor Buol, AKBP Handri Wira Suriyana.

Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Tengah, Binsar Karyanto P., turut menyaksikan acara penyerahan tersebut.

“Besar harapan kami LHP PKN tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal dalam proses penuntutan dan pengadilan kasus,” jelas Mustaknif dalam keterangan tertulis di terima Media Alkhairaat.id.

Ia menjelaskan, laporan tersebut dibuat berdasarkan permintaan dari Kepolisian Resor Buol. Hasil pemeriksaan BPK menyimpulkan adanya penyimpangan yang berindikasi tindak pidana dalam Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler dan Afirmasi Bidang Pendidikan Subbidang Sekolah Menengah Pertama pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buol Tahun Anggaran 2020.

“Penyimpangan tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp459.219.659,00,” katanya.

Menurut Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan Investigatif, Penghitungan Kerugian Negara/Daerah (PKN/D), dan Pemberian Keterangan Ahli (PKA), BPK bertugas melaksanakan PKN untuk mengungkap ada atau tidaknya kerugian negara atau daerah. PKN ini dilakukan BPK sebagai bagian dari proses penyidikan tindak pidana oleh instansi berwenang.

Reporter : IKRAM
Editor: NANANG