BPK Temukan Pengelolaan Pajak Daerah Sulteng Belum Optimal

oleh -
Kepala Perwakilan BPK Republik Indonesia Provinsi Sulteng Binsar Karyanto P, pada Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) pada Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah. diselenggarakan di Auditorium Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulteng,Senin (27/5). Foto : IKRAM

PALU- Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK- RI) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menemukan beberapa permasalahan dalam laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) setiap Kabupaten/Kota tahun 2023.

Permasalahan tersebut diantaranya, pengelolaan Pendapatan Asli Daerah yang belum optimal, terutama dari pendataan Wajib Pajak (WP) Daerah yang belum optimal, beban perjalanan dinas dan terjadi di seluruh pemerintah daerah.

Pembayaran honorarium yang tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional sebagaimana dirubah dengan Perpres Nomor 53 tahun 2003.

Ketidaksesuaian kualitas dan volume jalan dengan kontrak yang telah disepakati sehingga menimbulkan kelebihan pembayaran. Dan kesalahan penganggaran yang terjadi selalu berulang setiap tahunnya, pengelolaan aset tetap yang tidak tertib.

Permasalah tersebut disampaikan. Oleh Kepala Perwakilan BPK Republik Indonesia Provinsi Sulteng Binsar Karyanto P, pada Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) pada Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah. diselenggarakan di Auditorium Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulteng, dihadiri oleh Kepala Daerah dan Ketua DPRD atau yang mewakili Senin (27/5).

Ia menjelaskan, pemeriksaan atas LKPD merupakan bagian dari tugas konstitusional BPK, dan sebagai rangkaian akhir dari proses pemeriksaan, pasal 17 UU No. 15 Tahun 2004 mengamanatkan kepada BPK untuk menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan tersebut kepada lembaga perwakilan dan pimpinan entitas sesuai dengan tingkat kewenangannya.

“Pada tingkat Kabupaten/Kota, LHP atas LKPD telah diaudit/diperiksa BPK diserahkan kepada DPRD dan Bupati/Walikota, untuk selanjutnya diajukan sebagai rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban APBD,” tuturnya.

Ia mengatakan, pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan.

“Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi disajikan dalam laporan keuangan,” katanya.

Ia menambahkan, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. “Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima,” pungkasnya.

Ia menuturkan, kriteria digunakan memberikan opini terhadap kewajaran laporan keuangan adalah, kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP) dan atau prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

Lalu,kecukupan pengungkapan (adequate disclosure), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, efektivitas sistem pengendalian intern (SPI).

Olehnya kata dia, hasil pemeriksaan dilakukan BPK berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) atas LKPD Tahun 2023 sebagai berikut: Kota Palu, Kabupaten Sigi, Toli Toli, Buol, Morowali Utara, Poso, Tojo Una-Una, Morowali, Banggai dan Banggai Laut memperoleh predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Sedangkan tiga daerah yakni Kabupaten Donggala, Banggai Kepulauan dan Kabupaten Parigi Moutong memperoleh predikat Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP),”bebernya.

Ia mengatakan, Pemerintah Kabupaten Banggai dan Kabupaten Tojo Una-Una berhasil mempertahankan Opini WTP sebanyak 10 kali yaitu tahun 2014 s.d 2023

Selanjutnya ,Pemerintah Kota Palu telah berhasil mempertahankan 9 kali dari tahun 2014 s.d. 2023, Kabupaten Buol berhasil mempertahankan 8 kali dari tahun 2016 s.d. 2023, Pemerintah Kabupaten Banggai Laut dan Kabupaten Sigi berhasil mempertahankan 7 kali dari tahun 2017 s.d. 2023.

Lalu ,Pemerintah Kabupaten Morowali dan Kabupaten Poso berhasil mempertahankan 6 kali dari tahun 2018 s.d. 2023. Pemerintah Kabupaten Morowali Utara dan Kabupaten Toli-Toli telah berhasil mempertahankan 5 kali dari tahun 2019 s.d. 2023.

Ditemui usai penyerahan LHP LKPD 2023 penjabat Bupati Donggala Rifani mengatakan, atas predikat WDP diberikan kepada Pemda Donggala, dirinya akan menindaklanjuti hal tersebut dengan mengundang Sekda dan sekretariat bersama-sama bagaimana menindaklanjuti hasil temuan BPK RI perwakilan Sulteng tersebut.

Reporter : IKRAM
Edit: NANANG