PALU – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LPKD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng Tahun 2023.
Predikat tertinggi dalam tata cara pengelolaan keuangan dan aset pada jajaran pemerintahan tersebut merupakan yang ke-11 kalinya diraih oleh Pemprov Sulteng.
Meski demikian, BPK berharap agar opini WTP tersebut seiring dengan peningkatan kesejahteraan rakyat Sulteng.
“Salah satu yang harus digarisbawahi, pencapaian opini WTP menjadi kurang sempurna, jika tidak dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan rakyat,” tegas Anggota VI BPK RI, Prof. Dr. Pius Lustrilanang, pada Rapat Paripurna Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Provinsi Sulteng dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Tahun 2023, di ruang sidang utama DPRD, Selasa (28/05).
Ia mengatakan, guna mewujudkan cita-cita pendiri bangsa, yakni masyarakat yang adil dan makmur, maka ada 4 indikator kesejahteraan rakyat yang harus dipahami bersama, yaitu tingkat pengangguran, angka kemiskinan, gini ratio yang terus diupayakan dapat ditekan, serta Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang terus meningkat.
Untuk itu, ia berharap agar LHP dapat dimanfaatkan oleh para pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sulteng dalam rangka melaksanakan fungsinya, baik fungsi anggaran, legislasi maupun fungsi pengawasan, untuk pembahasan Rancangan Perda mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, maupun pembahasan dan penetapan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.
“BPK berharap pada Tahun 2024 ini, Pemprov Sulteng dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan lebih menekan tingkat pengangguran,” katanya.
Menurutnya, Opini WTP ini adalah pencapaian yang patut dibanggakan dan disyukuri karena mampu mempertahankan opini tahun sebelumnya.
“Hal ini tentu saja dikarenakan usaha keras, dan adanya sinergi yang baik, di antara pimpinan dan jajaran Pemprov Sulteng serta seluruh pemangku kapentingan, termasuk BPK RI yang tidak hentinya, memberikan arahan kepada Pemprov agar kualitas laporan keuangan semakin baik,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, BPK juga menyampaikan IHPD Tahun 2023, guna memberikan dorongan bagi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah untuk lebih meningkatkan fungsi pembinaannya.
Kata dia, IHPD yang disampaikan, memuat informasi hasil pemeriksaan pada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
BPK berharap, Pemprov Sulteng dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan tersebut, untuk merumuskan kebijakan dalam hal pembinaan terhadap pemerintah kabupaten/kota.
“Tindaklanjut yang dilakukan oleh pemerintah daerah atas rekomendasi BPK, khususnya hasil pemeriksaan kinerja, diharapkan dapat berperan serta dalam perbaikan kondisi ekonomi daerah,” imbuhnya.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Sulteng, Mohammad Arus Abdul Karim, atas nama lembaga, menyampaikan terima kasih kepada segenap jajaran BPK RI dan Perwakilan BPK Sulteng yang telah menyelesaikan tugas pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan dan aset Pemprov Sulteng Tahun 2023.
Ia mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan BPK adalah suatu rangkaian kegiatan untuk melakukan identifikasi masalah yang dihadapi, kemudian dianalisis serta memberikan evaluasi atau penilaian secara objektif dan profesional.
“Hal ini bertujuan untuk menilai kebenaran dan kecermatan serta kredibilitas dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara,” katanya.
Kata dia, secara normatif, pemberian predika WTP tersebut, memberikan indikasi bahwa secara formal berbagai aspek pengelolaan keuangan dan aset pemerintah daerah sudah berjalan dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kondisi tersebut menandakan bahwa upaya dan penyempurnaan terhadap sistem dan mekanisme pengelolaan keuangan dan aset maupun pembinaan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya mereka yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan keuangan dan aset telah memberikan hasil sebagaimana yang diharapkan,” katanya.
Ia menekankan bahwa upaya menciptakan tertib pengelolaan keuangan dan aset daerah perlu mendapat perhatian yang serius dan harus dilakukan pembinaan secara berjenjang dan berkesinambungan.
Atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD Provinsi Sulteng, ia mengimbau kepada seluruh jajaran eksekutif di lingkungan Pemprov Sulteng untuk senantiasa berupaya dengan sungguh-sungguh mempertahankan hasil yang telah dicapai.
“Bahkan keberhasilan yang telah dicapai tersebut, hendaknya dapat dijadikan budaya kerja di kalangan ASN,” tegasnya.
Ia mengakui, pemberian nilai WTP, sebagaimana lazimnya suatu kegiatan pemeriksaan, pasti diperoleh adanya temuan-temuan yang perlu dan harus ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
“Tindaklanjut atas LHP BPK ini sesuai ketentuan sudah harus disampaikan selambat-lambatnya 60 hari,” harapnya.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Gubernur Sulteng, Ma’mun Amir juga menyampaikan rasa syukur karena LKPD Provinsi Sulteng Tahun Anggaran 2023 kembali mendapatkan opini WTP.
“Opini tersebut kembali dapat dipertahankan untuk kesebelas kalinya dan pencapaian tahun ketiga bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah periode 2021-2026,” katanya.
Ia mengajak semua elemen, baik eksekutif maupun legislatif serta masyarakat untuk bahu membahu membangun daerah.
“Bekerjalah dengan kerja keras, ikhlas dan sepenuh hati, selalu menjaga nilai-nilai luhur budaya bangsa dan selalu ingat untuk jangan pernah lelah mencintai negeri ini,” imbuanya.
Di akhir sambutan, Wagub menyampaikan terima kasih kepada anggota VI BPK RI, Kepala Perwakilan BPK RI Sulteng dan jajarannya yang telah menghasilkan beberapa rekomendasi sebagai bahan perbaikan pengelolaan keuangan daerah ke arah yang lebih baik.
“Terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan yang terhormat atas kerjasamanya untuk mengawal proses pelaksanaan pembangunan, termasuk pengelolaan keuangan daerah sehingga hasilnya dapat kita pertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel,” tutupnya.
Rapat paripurna penyampaian LHP LKPD Sulteng ini dihadiri para anggota dan pejabat Sekretariat DPRD Sulteng, pimpinan OPD dan unsur Forkopimda Sulteng. (RIFAY)