BPK Perwakilan Sulteng Temukan Banyak Penyimpangan Keuangan Daerah

oleh -
Kantor BPK RI Perwakilan Sulteng. (FOTO : media.alkhairaat.id/Yamin)

PALU – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng) membeberkan menemukan penyimpangan dalam pengeloaan keuangan daerah Tahun 2023, dari kabupaten dan kota di Sulteng.

“Masih terdapat beberapa permasalahan signifikan yang terjadi di pemerintah kabupaten/kota,” kata Kepala BPK RI Perwakilan Sulteng, Binsar Karyanto, saat penyerahan Laporan Hasil Pemeriksanaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) pada 13 kabupaten/kota se Sulteng, di Auditorium Lantai 3 BPK Perwakilan Sulteng, Senin (27/05).

Binsar menyampaikan, temuan-temuan itu terkait dengan masalah pengelolaan pendapatan wajib pajak. Pajak retribusi belu dapat direalisasikan dan masih berupa potensi Pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan (MBLB),pajak Penerangan Jalan (PJ) atas listrik yang dihasilkan sendiri.

“Daerah-daerah belum optimal, karena penetapan yang tidak sesuai ketentuan dan penagihannya tidak optimal,” katanya.

Kemudian, pendapatan dari pemanfaatan kekayaan daerah yang. Permasalahannya masif pada beban perjalanan dinasm seperti adanya perjalanan dinas yang tidak sesuai, terjadi tumpang tindih. Kemudian, pembayaran yang melebihi ketetntuan, serta menggunakan bukti pertanggungjawaban hotel yang tidak sebenarnya.

Selanjutnya, permasalahan pembayaran honorarium yang tidak sesuai dengan Peraturan presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 dan Perpres Nomor 53 Tahun 2003.

“Pemerintah kabuptaen dan kota menetapkan standar harga satuan dengan peraturan kepada daerah menyebabkan ketidaksesuaian honorarium yang dibayar dengan ketentuan yang telah ditetapkan pada Perpres tersebut,” jelasnya.

Masalah selanjutnya beber Binsar, adanya ketidaksesuaian kualitas dan volume jalan dengan kontrak yang menimbulkan kelebihan pembayaran, yang pada beberapa kasus berindikasi adanya tindakan penyimpangan (fraud).

“Ini berdampak pada ketidakwajaran belanja Silpa dan aset tetap yang disajikan,” tegas Binsar.

Kemudian, ditemukan kesalahan penganggaran yang berulang setiap tahun. Pengelolaan asset tetap yang tidak tertib, pembayaran belanja pegawai yang tidak sesuai ketentuan, serta pengelolaan program Gercep Gaskan Berdaya yang diinisasi oleh pemerintah provinsi untuk kabupaten dan kota, yang dalam pelaksanaannya ditemukan beberapa penyimpangan.

“Permasalahan-permasalahan itu telah dimuat dalam buku dua, yaitu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan tiap kabupaten dan kota,” tandasnya.

Meski demikian, dalam LHP LKPD Tahun 2023, BPK RI Perwakilan Sulteng memberikan status opini WTP atas pengelolaan anggaran yang dilakukan oleh pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota se Sulteng.

YAMIN