DONGGALA – Sekretaris Kelompok Tani Mattaropura Masang, Desa Kampung Baru, Kecamatan Balaesang, Mohamad Yani, diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Tengah (Sulteng).

Pemeriksaan itu berkaitan dengan dugaan jual beli alat perontok padi bantuan dari anggota DPRD Sulteng.

“Saya dimintai keterangan oleh tim BPK masalah itu alat pertanian. Saya sudah jelaskan semua,” ujarnya, kepada MAL, Sabtu (13/09) malam.

Keterangannya kepada BPK sudah dimuat dalam berita acara wawancara.

“Saya sampaikan ke BPK dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan. Saya berharap masalah bisa segera terungkap,” sebutnya.

Ia pun meminta BPK Sulteng mengaudit investigasi adanya dugaan jual beli alat perontok padi di wilayah itu.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Donggala Cabang (Cabjari) Sabang, mendalami dugaan jual beli alat pertanian yang berasal dari dana pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Provinsi Sulteng.

Sekretaris Kelompok Tani Mattaropura Masang, Desa Kampung Baru, mengatakan, dirinya dan beberapa pengurus kelompok tani Mattaropura Masang juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik, Jumat 16 Mei 2025.

Sejauh ini, penyidik sudah memanggil lima saksi dari anggota kelompok tani Mattaropura Masang, Desa Kampung Baru, Kecamatan Balaesang, untuk dimintai keterangan.