PALU – Kepala Sub Bagian (Kasubag) Keuangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan RI Andi Subhi Abd Kadir, mengatakan, sangat mendukung pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) yang dilakukan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) kabupaten/kota dan provinsi.
Andi Subhi yang hadir sebagai salah satu pemateri workshop penyusunan laporan keuangan berbasis Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang dilaksananan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulteng itu mengatakan, kerja-kerja BPK memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.
Lanjutnya, BPK merupakan institusi yang dibentuk untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dibentuk berdasarkan “Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 23E yang menyebutkan bahwa untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.
Kaitannya dengan BAZNAS kata Andi Subhi, sangat relevan bahwa, lembaga apapun itu yang mengelola keuangan negara, BPK akan masuk kedalamnya. Namun dalam melakukan pemeriksaan, BPK juga akan melihat nilai pengelolaan pernyataan dana yang diberikan. Sebab BPK akan melakukan pemeriksaan pada penggunaan dana negara yang besar lebih dahulu, karena resikonya juga lebih besar.
“Mungkin BAZNAS bantuan pemerintah tidak terlalu besar, walaupun demikian pelaporan akan tetap menjadi masukan. Namun sebagai lembaga yang dibentuk oleh negara untuk mengurusi zakat, keberadaan BAZNAS perlu didukung,” kata Andi Subhi di hadapan peserta workshop, yang dihadiri perwakilan BAZNAS se Sulteng, LAZ dan UPZ, di hotel Santika Palu, Senin (21/3).
Reporter: Hady
Editor: Nanang