BPK Diminta Periksa Dana BOS Afirmasi Tahun 2019 Senilai Rp108 Miliar

oleh -
Anwar Hakim

PALU – Nusantara Coruption Watch (NCW) meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Tengah dan aparat penegak hukum untuk memeriksa pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi Tahun 2019 yang sampai hari ini belum berjalan.

“Berkenaan tidak cairnya dana BOS ini, padahal dasar hukumnya sudah jelas ada dalam Juknis Permendikbud Nomor 31 Tahun 2019 dan Permendikbud Nomor: 14 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Afirmasi Kinerja BOS Tahun 2019,” ungkap Koordinator NCW Sulteng, Anwar Hakim, Kamis (23/07).

Menurutnya, sebelumnya telah terbit surat dari Dirjen Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor: 906./5426/Keuda tanggal 9 Oktober 2019 yang ditujukan kepada wali kota/bupati, di mana pada poin pertama menerangkan Dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja yang disalurkan melalui RKUD Provinsi TA 2019 untuk diteruskan dalam bentuk hibah kepada Satdinkes negeri yang diselenggarakan oleh kabupaten/kota.

“NPAD-nya sudah dilaksanakan tapi kenapa dananya belum cair. Apa alasan Dinas Pendidikan Provinsi Sulteng belum mendistribusikan dana tersebut kepada masing-masing sekolah penerima, sementara perintah juknis sudah jelas,” tuturnya.

Menurut Anwar, jumlah dana BOS Afirmas Kinerja tahun 2019 cukup fantastis, senilai Rp108 miliar.

Olehnya, pihaknya meminta BPK dan aparat penegak hukum lainnya untuk mengusut  tuntas adanya praktik curang, mengingat dana tersebut sudah hampir satu tahun ini mengendap di Dinas Pendidikan Provinsi Sulteng.

Lebih lanjut Anwar menambahkan bahwa pihaknya mengamati adanya unsur kesengajaan dari pihak Dikbud Sulteng untuk tidak mematuhi  surat kementrian dalam negeri  dirjen bina keuangan daerah yang ditujukan kepada Bupat/Walikota tanggal 9 oktober 2019. Yang berkenan pengelolaan dana bos Afkin Satdikdas negeri  pada APBD kab/ kota.

“Dikbud Sulteng patut diduga melakukan perbuatan tercela karena diduga ada kesengajaan tidak menyalurkan dalam bentuk hibah kepada satdikdas. Ini adalah modus yang berpotensi diusut aparat penegak hukum,” jelasnya. (HAMID)