PALU – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulteng, mengapresiasi kunjungan Panitia Khusus (Pansus) Tindaklanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulteng, belum lama ini.

Pihak BPK sendiri mengakui bahwa kunjungan tersebut adalah yang pertama kalinya dilakukan pansus.

“Sangat diapresiasi, karena kunjungan kami sekaligus melakukan konsultasi. Satu hal penekanan BPK, bahwa mereka sangat mendukung upaya-upaya pencegahan ketimbang penindakan dalam hal pengelolaan anggaran, khususnya dalam kegiatan yang terkait dengan penanganan Covid 19 ini,” kata Ketua Pansus, Hj Wiwik Jumatul Rofi’ah, S.Ag, MH, Kamis (11/02).

Menurut Ketua Fraksi PKS DPRD Sulteng itu, dukungan dan apresiasi dari BPK menambah semangat kerja Pansus. Apalagi, kata dia, semua rekomendasi Pansus diterima secara bulat oleh seluruh anggota DPRD Sulteng dan dijadikan rekomendasi DPRD secara kelembagaan, lalu dikirimkan ke pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti.

Dalam rekomendasi Pansus yang dipimpinnya, dalam hal pelaksanaan kepatuhan atas penanganan pandemi Covid-19, Pansus merekomendasikan beberapa hal, di antaranya membuat perencanaan dan strategi penanggulangan dan pencegahan covid-19, melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk segera menyelesaikan evaluasi tentang kewajaran harga setelah barang diterima, dan apabila terdapat kelebihan pembayaran agar mengembalikannya ke kas daerah.

“Kemudian dalam rangka efektivitas penanganan pandemi covid -19 pada tahun 2021, pemerintah segera melakukan beberapa hal, yakni memaksimalkan kinerja Satgas Covid-19, membuat Rencana Operasi Satgas Covid-19, serta membuat Perbaikan sistem data terpadu kesejahteraan social (DTKS) yang berbasis sistem aplikasi,” tuturnya.

Poin lainnya, lanjut dia, membuat Perda tentang Penanggulangan Covid – 19, berdasarkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus, Disease 2019.

“Lalu melakukan pencegahan, pengendalian interaksi di tempat isolasi mandiri, dan fasilitas layanan kesehatan serta adanya panduan protokol isolasi mandiri, serta mampanye penegakan disiplin masyarakat untuk membentuk kebiasaan baru dan penegakan hukum,” pungkasnya. (*)