PALU- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Palu memberikan kepada ahli waris dari almarhum Wahyudin S Lamampara santunan tunai Jaminan Kecelakaan Kerja, termasuk biaya pemakaman dan santunan berkala dibayar sekaligus dengan total keseluruhan sebesar Rp 211.936.000. Selain itu terdapat manfaat Jaminan hari Tua sebesar Rp 11.422.000.
Almarhum Wahyudin S Lamampara merupakan salah satu korban musibah ledakan tungku smelter milik PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS), Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Kabupaten Morowali.PT IMIP di Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng) pada Ahad (24-12)
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Tengah (Sulteng) Lubis Latif melakukan kunjungan ke rumah duka keluarga almarhum Wahyudin S Lamampara di Jalan Cendrawasih Kota Palu pada Selasa (26/12). Kunjungan tersebut bertujuan untuk menyampaikan bahwa segenap keluarga besar BPJS Ketenagakerjaan mengucapkan, duka mendalam atas musibah tersebut.
Lubis latif juga menyampaikan kepada keluarga almarhum tentang hak-hak atas manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan. Bahwa almarhum Wahyudin telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak 09-2019, berdasarkan data yang ada ahli waris mendapatkan santunan tunai Jaminan Kecelakaan Kerja termasuk biaya pemakaman dan santunan berkala dibayar sekaligus dengan total keseluruhan sebesar Rp 211.936.000.Selain itu terdapat manfaat Jaminan hari Tua sebesar Rp 11.422.000.
Lubis Latif menambahkan bahwa terkait musibah tersebut, BPJS Ketenagakerjaan telah menurunkan tim Layanan Cepat Tanggap (LCT) guna memastikan peserta menjadi korban telah mendapatkan perawatan dan pengobatan optimal
Ia menyebutkan,BPJS Ketenagakerjaan menjamin seluruh peserta menjadi korban mendapatkan hak manfaat perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja, diantaranya, Perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh,Jika korban tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah dilaporkan selama 12 bulan, dan selanjutnya 50 persen upah hingga sembuh.
Lalu Ahli waris dari korban meninggal mendapatkan santunan kematian akibat JKK sebesar 48x upah dilaporkan, Biaya pemakaman Rp 10 juta,Santunan berkala dibayarkan sekaligus sebesar Rp 12 juta, serta beasiswa untuk 2 orang anak, dari pendidikan dasar sampai kuliah, maksimal mencapai Rp174 juta.
“Kami berkomitmen segera membayarkan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia, dan juga terus memantau perkembangan para korban dan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait jika terdapat korban tambahan,” ungkapnya.
Reporter: IKRAM
Editor: NANANG