PARIGI MOUTONG – Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Parigi Moutong bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan mengadakan sosialisasi mengenai program BPJS Ketenagakerjaan khusus untuk sektor Jasa Konstruksi serta penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).
Acara tersebut berlangsung di Kabupaten Parigi Moutong dan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya perlindungan bagi pekerja konstruksi.
Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Parigi Moutong,Moh. Yasir, menegaskan bahwa keikutsertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan menjadi kebutuhan dasar bagi pekerja, terutama di sektor konstruksi.
“Perlindungan ini bukan hanya soal pilihan, tetapi merupakan kebutuhan yang mendasar. Dengan adanya jaminan sosial dari BPJamsostek, pekerja bisa mendapatkan perlindungan jika terjadi kecelakaan kerja,” ungkapnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Parigi Moutong, Arfandi Sade, menambahkan bahwa pihaknya secara intensif melakukan edukasi mengenai program tersebut kepada seluruh pihak terkait, termasuk pelaku usaha konstruksi. Edukasi ini bertujuan untuk membangun kesadaran akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama dalam bentuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Program JKK mencakup berbagai manfaat, mulai dari perawatan medis, santunan sementara bagi pekerja tidak mampu bekerja, hingga santunan cacat dan program kembali bekerja. Jika pekerja meninggal akibat kecelakaan kerja, ahli warisnya akan menerima santunan kematian sebesar 56 kali upah serta beasiswa pendidikan untuk dua anak senilai Rp 174 juta,” jelas Arfandi.
Selain itu, program Jaminan Kematian (JKM) juga memberikan santunan sebesar Rp 42 juta kepada ahli waris, serta beasiswa pendidikan bagi dua anak jika pekerja telah terdaftar selama lebih dari 36 bulan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sulawesi Tengah, Andi Syamsu Rijal, menekankan bahwa program jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut sejalan dengan upaya pemerintah untuk melindungi seluruh pekerja, baik formal maupun informal.
“Dengan perlindungan sosial ketenagakerjaan, kesejahteraan pekerja dapat meningkat dan risiko kemiskinan akibat musibah dapat diminimalisir,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa sesuai dengan Permenaker No. 5 Tahun 2021, setiap proyek konstruksi wajib didaftarkan ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan, dan setiap perubahan jumlah tenaga kerja harus dilaporkan.
Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan SKPD, Pejabat Pembuat Komitmen, dan asosiasi konstruksi se-Kabupaten Parigi Moutong, dengan tujuan memperkuat implementasi perlindungan ketenagakerjaan di sektor konstruksi.
Reporter: IKRAM
Editor: NANANG