BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Rp1,3 Miliar kepada Ahli Waris TKA yang Meninggal Kecelakaan Kerja di PT IMIP

oleh -
Santunan diserahkan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi Maluku, Mintje Wattu, dan Deputi Direktur Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan, Adi Hendrata. FOTO: Istimewa

MOROWALI- Buntut insiden kecelakaan kerja di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) yang menyebabkan lima Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok tewas, menuai perhatian BPJS Ketenagakerjaan.

Ahli waris 5 TKA China tersebut, Senin (19/2/2024), mendapatkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan Morowali. Total santunan dibayar BPJS Ketenagakerjaan kepada lima ahli waris sebesar Rp1.353.478.890.

Acara penyerahan santunan digelar di Wisma PT IMIP, Kelurahan Fatufia, Kecamatan Bahodopi, Selasa (20/2).

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut pembinaan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) sebagaimana diatur PP No: 50 Tahun 2012 tentang Urgensi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Kesehatan dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha.

Santunan diserahkan kepada Wei Minmin selaku ahli waris Zhang Wei (PT IRNC), Li Jiangiang selaku ahli waris Li Hongjun (PT ITSS), Chen Liu selaku ahli waris Wu Jiangsheng (PT OSMI), Wang Enliang selaku ahli waris Wang Bing (PT ITSS), dan Fu Juan selaku ahli waris Zhang Hong (PT ITSS). Santunan diserahkan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi Maluku, Mintje Wattu, dan Deputi Direktur Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan, Adi Hendrata.

BACA JUGA :  Puncak Bulan Inklusi Keuangan 2024 Sulteng Akan Digelar di Taman Taiganja, Sigi

Dalam sambutannya, Mintje Wattu menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban tewas akibat kebakaran di tungku smelter PT ITSS.

Ia berharap, keluarga korban diberi ketabahan dalam menghadapi cobaan tersebut. “Saya turut berduka cita atas musibah terjadi semoga keluarga korban diberikan keikhlasan dalam menghadapi kepergian anggota keluarga. Dan melalui kegiatan Simbolis Pemberian Santunan tersebut adalah wujud nyata bahwa BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyelenggara jaminan Sosial Ketenagakerjaan, baik untuk Tenaga Kerja Indonesia maupun Tenaga Kerja Asing bekerja di Indonesia.

Pada kegiatan tersebut, juga diadakan sosialisasi program SERTAKAN yang dibawakan Asisten Deputi Pengawasan dan Pemeriksaan Wilayah II, Wira Junjungan Sirait, dirinya mengimbau pekerja formal/penerima upah untuk mendaftarkan pekerja informal/bukan penerima upah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui kanal aplikasi JMO.

BACA JUGA :  Emak-emak Pendukung Rusdy-Sulaiman di Parimo Berikrar Kawal Suara Pemilih di TPS

Sementara, pada tempat sama, Kepala BPJamsostek Sulawesi Tengah Andi Syamsu Rijal menyebutkan bahwa kegiatan tersebut merupakan komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan dan pelayanan maksimal kepada tenaga kerja Indonesia, maupun tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia

“Melalui kepesertaan BPJamsostek, pekerja dapat bekerja keras bebas cemas, karena memiliki jaminan saat mengalami musibah kecelakaan kerja akan dilindungi BPJamsostek. Mulai dari perawatan kesehatan dan bahkan santunan kematian dapat dimanfaatkan keluarga peserta sebagai penopang ekonomi saat kepala keluarga meninggal dunia,” pungkasnya.

Reporter : IKRAM