POSO – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Poso menyalurkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada empat ahli waris peserta dari kategori Bukan Penerima Upah (BPU) di tiga desa berbeda di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah.
Penyerahan santunan dilakukan secara simbolis di Desa Owini, Desa Meko Kecamatan Pamona Barat, dan Desa Malitu Kecamatan Poso Pesisir Selatan, disaksikan langsung oleh masyarakat serta perangkat desa setempat.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Poso, Sukma Sartika Sari, menyampaikan bahwa total santunan yang diserahkan sebesar Rp168 juta.
Para penerima manfaat merupakan ahli waris dari peserta yang iurannya dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dalam program perlindungan pekerja rentan desa.
“Almarhum merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang iurannya dibayarkan melalui APBDes dari program perlindungan kerja untuk pekerja rentan desa, maka ahli warisnya berhak menerima manfaat Jaminan Kematian,” ujar Sukma, Rabu (23/7).
Menurutnya, program ini merupakan bagian dari upaya BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas cakupan perlindungan sosial bagi pekerja informal, khususnya yang tinggal dan bekerja di wilayah pedesaan.
“Perlindungan terhadap pekerja rentan bukan hanya sebatas bantuan finansial saat musibah terjadi, melainkan merupakan investasi sosial jangka panjang untuk mewujudkan desa yang berdaya, mandiri, dan sejahtera,” pungkasnya.
Penyaluran santunan ini mendapat apresiasi dari masyarakat desa, yang menilai kehadiran program ini sebagai bentuk kepedulian nyata pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan dalam menjamin perlindungan sosial bagi warga desa yang rentan secara ekonomi.