PALU – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Palu, turut menyatakan dukungan penuh terhadap Peluncuran Fatwa MUI Program JKK dan JKM serta penerapan fatwa tersebut di daerah.
“Fatwa MUI ini menjadi dasar kuat bagi kami di daerah untuk menggandeng lembaga zakat, infak, dan sedekah dalam melindungi pekerja rentan, seperti nelayan, petani, dan pedagang kecil. Kami siap bersinergi dengan BAZNAS dan LAZ setempat untuk memastikan bahwa setiap pekerja di Sulawesi Tengah mendapatkan perlindungan sosial berkeadilan dan sesuai syariah,” ujar kata kepala BPJS Ketenagakerjaan Palu Luky Julianto, Kamis.
Luky mengatakan, peluncuran fatwa MUI program JKK dan JKM sesuai prinsip syariah menjadi bukti nyata kolaborasi antara ulama dan pemerintah dalam melindungi pekerja Indonesia, sekaligus menegaskan bahwa program jaminan sosial dapat berjalan sejalan dengan prinsip keadilan sosial dan syariah Islam.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menetapkan fatwa bahwa Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan telah sesuai dengan prinsip syariah pada pertemuan di Jakarta, 16 Oktober 2025.
Fatwa tersebut menegaskan bahwa iuran bagi pekerja rentan dapat dibayarkan menggunakan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS), dikelola oleh BAZNAS dan Lembaga Amil Zakat (LAZ), selama pengelolaannya dilakukan sesuai kaidah syariah.
“ BPJS Ketenagakerjaan adalah bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja, sementara MUI memastikan langkah tersebut sejalan dengan nilai-nilai agama dan kemaslahatan umat,” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa, H. M. Asrorun Ni’am Sholeh.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, K.H. Miftahul Huda, menambahkan skema ZIS untuk pembayaran iuran pekerja rentan menjadi bentuk gotong royong sosial sejalan dengan ajaran Islam.
“Ketika pekerja tidak mampu membayar iuran, maka dana infak, sedekah, atau bahkan zakat bisa menjadi solusi. Prinsipnya adalah saling menanggung dalam kebaikan,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Eko Nugriyanto, menyambut penuh apresiasi atas fatwa tersebut.
“Dengan adanya peluncuran fatwa ini memberi landasan kuat bagi perluasan perlindungan pekerja, khususnya mereka belum mampu secara finansial. Banyak pekerja informal kini bisa terbantu melalui dukungan lembaga zakat dan filantropi,” katanya.
BPJS Ketenagakerjaan akan menindaklanjuti fatwa ini dengan penyusunan SOP bersama MUI dan BAZNAS untuk memastikan implementasi tepat serta pengelolaan dana sesuai prinsip syariah.
“Kami berharap fatwa ini menjadi momentum penting bagi penguatan program BPJS berbasis syariah dan juga dapat memperluas cakupan perlindungan ke seluruh wilayah Indonesia,” tambah Eko.
REPORTER : **/IKRAM

