BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Pekerja Rentan Desa

oleh -

PARIMO- Sekretaris Daerah Kabupaten Parigi Moutong, Zulfinasran Achmad, menyerahkan santunan Jaminan Kematian sebesar Rp 42 juta kepada ahli waris almarhum Hasan L, anggota BPD Desa Posona Kecamatan Kasimbar, pada Senin (14/10).

Acara ini juga diikuti dengan penyerahan simbolis kartu BPJamsostek kepada 50 pekerja rentan di desa tersebut, yang dianggarkan melalui Alokasi Dana Desa (ADD).

Zulfinasran menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah memastikan seluruh aparat desa dan anggota BPD di Kabupaten Parigi Moutong terdaftar dalam program Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja, sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan mereka. Selain itu, ia mendorong desa-desa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD), memberdayakan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta bersinergi demi kesejahteraan masyarakat.

BACA JUGA :  GP Ansor Sulteng Gelar Sekolah Kebangsaan di MAN 2 Palu

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Parigi Moutong, Arfandi Sade, menambahkan bahwa melalui program jaminan sosial ini, para pekerja dapat bekerja dengan lebih tenang karena risiko kerja dan kematian sudah dilindungi. Dalam kesempatan itu, ia juga mengedukasi masyarakat tentang pentingnya perlindungan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan, yang meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Program BPJS Ketenagakerjaan ini ditujukan kepada pekerja rentan, aparat desa, dan non-ASN. Iuran untuk dua program utama, yaitu JKK dan JKM, hanya sebesar Rp 16.800 per bulan. Pekerja juga bisa mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan menambah iuran menjadi Rp 36.800 per bulan.

BACA JUGA :  Hari Pelanggan, Pelayanan BPJamsostek Optimal

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Tengah, Andi Syamsu Rijal, mengajak semua pekerja, termasuk petani, nelayan, pedagang, dan pekerja informal lainnya, untuk aktif mendaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Manfaat yang diberikan meliputi santunan kecelakaan kerja hingga 48 kali upah, beasiswa pendidikan senilai Rp 174 juta untuk dua anak, serta santunan kematian Rp 42 juta bagi ahli waris.

Reporter : **/IKRAM