MOROWALI– Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Morowali, ajak Pekerja Morowali Manfaatkan Diskon Iuran 50%, program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang berlaku hingga Desember 2026 mendatang.
Makmur, mengatakan program tersebut merupakan kesempatan besar bagi pekerja, khususnya di sektor informal, untuk mendapatkan perlindungan dengan biaya jauh lebih terjangkau.
“Kami ingin menegaskan bahwa meskipun iuran dibayarkan lebih ringan, manfaat diterima peserta tetap utuh dan tidak berkurang. Ini adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja, sehingga mereka dapat bekerja dengan lebih aman dan tenang,” ujar Makmur.
Ia mengajak seluruh pekerja di wilayah Morowali dan sekitarnya untuk segera memanfaatkan program tersebut agar tidak bekerja tanpa perlindungan jaminan sosial.
Pendaftaran dan pembayaran iuran kini semakin mudah, dapat dilakukan melalui berbagai kanal, seperti aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, serta mitra pembayaran seperti Indomaret, Alfamart, Kantor Pos, agen perbankan, e-commerce, dan dompet digital.
“Kami terus berkomitmen memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja Indonesia. Perlindungan ini penting agar para pekerja dapat bekerja dengan aman, produktif, dan sejahtera, sehingga mampu berkontribusi dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045,” tutup Makmur.
Sebelumnya, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Agung Nugroho mendorong para pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) memanfaatkan keringanan iuran 50% program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang berlaku hingga Desember 2026 mendatang.
Agung menjelaskan bahwa program tersebut merupakan bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo, khususnya dalam memperkuat pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) dengan menjaga daya beli dan tingkat kesejahteraan pekerja, serta mengakselerasi ekonomi inklusif dan keberlanjutan melalui kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja BPU.
Langkah tersebut sejalan dengan fokus BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas cakupan kepesertaan (Coverage), memastikan perlindungan menyeluruh (Care), serta memperkuat kepercayaan publik (Credibility) terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Inilah bukti bahwa negara sangat peduli terhadap perlindungan seluruh pekerja Indonesia, khususnya mereka berada di sektor informal. Ayo kita manfaatkan kesempatan ini agar tidak ada satupun pekerja tertinggal dan bekerja tanpa perlindungan,” ujar Agung.
Keringanan iuran tersebut berlaku bagi seluruh pekerja BPU yang mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri, baik peserta baru maupun peserta aktif. Pekerja cukup membayar Rp8.400 per bulan selama periode April hingga Desember 2026. Dengan demikian, untuk periode 9 bulan, total iuran dibayarkan sebesar Rp75.600.
Agung memastikan tidak ada penurunan kualitas layanan diberikan kepada peserta. Manfaat diterima tetap utuh, di antaranya santunan kecelakaan kerja maksimal Rp70 juta, perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis, santunan kematian maksimal Rp42 juta, hingga beasiswa pendidikan bagi dua orang anak maksimal Rp174 juta.***

