BUOL- Komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja, mendorong BPJS Ketenagakerjaan secara intens melakukan sosialisasi kepada seluruh pemerintah daerah dan pelaku usaha.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palu Andi Syamsu Rijal mengatakan, salah satu upaya dilakukan yakni dengan melaksanakan Rapat Optimalisasi Pelaksanaan Program Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja rentan Kabupaten Buol, di Aula Kantor Bupati Buol, Kabupaten Buol.

“Dalam rapat tersebut selain kami memberikan gambaran terkait dengan manfaat menjadi peserta BPJamsostek. Di situ juga dilakukan penyerahan secara simbolis kartu kepesertaan BPJamsostek bagi 2000 pekerja rentan miskin ekstrim yang didaftarkan oleh Pemda Buol yang diberikan langsung oleh Pj. Sekda Buol Ir. Usman Hasan,” jelasnya, Rabu (29/05).

Sementara, dalam sambutannya Pj Sekda Usman mengatakan, Program BPJS Ketenagakerjaan merupakan program bersifat dasar bagi tenaga kerja untuk memenuhi kebutuhan dasar bagi pekerja dan keluarganya bertujuan untuk menjamin adanya keamanan dan kepastian dalam bekerja.

Menurutnya, pemerintah harus campur tangan dalam memberikan jaminan kepada masyarakat, terutama menjamin para pekerja agar mampu dan produktif membangun Kabupaten Buol.

“Alhamdulilah untuk pegawai Non ASN di lingkungan Pemda Buol sudah 100 persen dilindungi BPJS Ketenagakerjaan, tetapi untuk perangkat desa se-Kabupaten Buol baru 87.8 persen yang sudah terdaftar BPJS Ketanagakerjaan,” imbuhnya.

Dia mengimbau kepada seluruh camat yang hadir, segera mendorong seluruh kepala desa di tempatnya mendaftarkan perangkat desanya di BPJS Ketenagakerjaan.

Di kesempatan sama Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Buol Dadang berharap dan terus mendorong seluruh masyarakat pekerja tergolong miskin ekstrim terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan

“Kita terus upayakan melindungi masyarakat Buol sendiri dengan mengoptimalisasikan instruksi Bupati Buol nomor : 189.04/06.03/Disnakertrans dengan sasaran 100 pekerja rentan pada setiap desa dan saya berharap ke seluruh stakeholder hadir bersama-sama. Saya pikir BPJS Ketenagakerjaan khususnya Kabupaten Buol telah banyak bersinergi dengan Pemerintah Daerah untuk sama-sama memberikan kesejahteraan kepada masyarakat,” tuturnya

Ia menyebutkan, terbukti ada penyerahan santunan secara simbolis sebesar Rp78 Juta kepada ahli waris penerima manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Insya Allah ke depannya terus kami tingkatkan coverage Jamsostek Buol,” harapnya.

Selain melakukan penyerahan kartu kepesertaan, pada kesempatan tersebut Pemda Buol melalui BPJamsostek juga menyerahkan santunan kepada ahli waris peserta. Jumlah santunan sebanyak Rp78 Juta, dengan rincian Jaminan Kematian Rp42 Juta dan Rp36 juta beasiswa kepada ahli waris dari peserta meninggal dunia, dengan kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan lebih dari 3 tahun.

Di akhir pertemuan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palu Andi Syamsu Rijal menyampaikan apresiasi kepada pemerintah Kabupaten Buol telah melindungi seluruh Non ASN di lingkungan pemerintah Kabupaten Buol, dan angka cakupan kepesertaan Perangkat Desa diseluruh Desa di Kabupaten Buol telah terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan atau Universal Coverage Jamsostek (UCJ) per Mei 2024 sebesar 87,8 persen.

Sedangkan dari data 2 tahun terakhir dari 2022 s.d. Mei 2024 jumlah penerima manfaat Jamsostek sebanyak 3.644 penerima dengan total santunan sebesar Rp 49.7 Miliar.

Hal tersebut jelas Andi Syamsu tidak lepas dari dukungan dan kebijakan Pemerintah Daerah sudah menerbitkan regulasi dan kebijakan.

“Kita mengapresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Buol sudah mengeluarkan Peraturan Daerah yaitu Perda No 2 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kewajiban Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Kita juga mendorong Daerah lain untuk mengeluarkan kebijakan sama dengan penganggaran Pemerintah Daerah serta mendorong perusahaan besar untuk mengeluarkan CSR dalam bentuk perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di sekitar area perusahaan.

“Selain itu juga dengan memanfaatkan program Tali Kasih yaitu dengan cara setiap 1 PNS menanggung 1 orang pekerja disekitarnya,” ujarnya.

Ditekankan kerja sama tersebut, sejalan dengan Inpres 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Inpres 4 tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, serta penguatan dari Peraturan Bupati Buol Nomor 2 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kewajiban Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan serta Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.6/2379/OTDA tanggal 26 Maret 2024 perihal Percepatan Pembentukan Produk Hukum Daerah dalam rangka peningkatan Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ).

“Ini merupakan program surga, karena kita hadir dalam ruangan ini turut serta membantu pekerja ada di daerahnya. Dengan begitu ahli waris, teman atau saudara kita mendapatkan santunan sangat berguna untuk kelanjutan hidup ahli waris yang ditinggalkan, dan akan terhindar dari kemiskinan ekstrim setelah ditinggalkan tulang punggung keluarganya. Harapan saya seluruh pekerja di kabupaten Buol dapat dilindungi BPJSKetenagakerjaan Universal Coverage,” tutup Rijal.

Reporter : **/IKRAM
Editor: NANANG