PALU- Dorong peningkatan kesejahteraan masyarakat khususnya para pekerja rentan dan berpenghasilan rendah, pemerintah melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah bagi pekerja.
Kepala BPJamsostek Cabang Sulawesi Tengah Luky Julianto mengatakan, saat ini pihaknya memasukkan data pekerja terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palu untuk menerima BSU sesuai ketentuan berlaku.
“Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja ini dijadwalkan mulai dilakukan Juni ini, dan kami sudah mengajukan daftar peserta sesuai dengan ketentuan yang ada, dari Provinsi Sulawesi Tengah ada sekitar 183.856 kita ajukan. Tentu harapan kita ini semua bisa menerima BSU dari pemerintah nominalnya Rp300.000 per bulan dan diberikan 2 bulan jadi totalnya Rp 600.000 perorang,” jelasnya.
Jika peserta telah memenuhi syarat/kriteria penerima BSU diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 dapat melakukan pengecekan terkait statusnya apakah berhak menerima BSU dari pemerintah melalui kanal tersedia, antara lain: melakukan pengecekan pada website Kemnaker (bsu.kemnaker.go.id), melakukan pengecekan pada website BPJS Ketenagakerjaan (bpjsketenagakerjaan.go.id),,melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dan menghubungi HRD Perusahaan
“Semua proses dan tahapan penyaluran BSU, dilakukan secara online dan langsung ke rekening penerima tanpa melalui perusahaan, jadi dipastikan ini tidak ada potongan ya,” tegas Luky.
Luky menambahkan, proses dan penentuan penerima BSU sepenuhnya berada di Kementerian Ketenagakerjaan RI, BPJS Ketenagakerjaan hanya memberikan data sesuai sasaran kebijakan.
Luky mengatakan salah satu syarat penerima BSU adalah pekerja merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji maksimal Rp 3.500.000. Adanya kebijakan pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan menjadi syarat penerima BSU diharapkan dapat mendorong seluruh pelaku usaha untuk memberikan perlindungan bagi pekerjanya dengan mendaftarkan pekerja menjadi peserta BPJS Ketengakerjaan.
“Alhamdulliah kali ini pemerintah menyalurkan BSU kembali, dan syaratnya itu pekerja harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Ini juga jadi bukti manfaat lainnya, bisa dirasakan pekerja, siapa yang mau tau kan, setelah kemarin 2022 ada BSU ternyata tahun ini ada lagi. Jadi harapannya perusahaan bisa secara pro aktif daftarkan pekerjanya di BPJamsostek,” ujarnya.
REPORTER : **/IKRAM