PALU— Di tengah berbagai kemudahan dan keringanan iuran, diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) bagi peserta bukan penerima upah atau peserta mandiri, lembaga ini juga menetapkan batas masa tunggakan iuran.

Kepala BPJamsostek Cabang Sulawesi Tengah, Luky Julianto, Rabu (23/7/2025), menjelaskan bahwa dengan iuran sebesar Rp16.800 per bulan, peserta sudah mendapatkan dua manfaat sekaligus, yakni Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja, tanpa dikenai biaya tambahan saat terjadi tunggakan.

“Untuk pekerja yang bukan penerima upah, kami menyediakan dua program wajib, yaitu Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja. Iurannya pun cukup terjangkau, sekitar Rp16.800 per orang per bulan,” katanya.

Luky menambahkan, dengan nominal iuran terjangkau tersebut, peserta mandiri diharapkan dapat rutin membayar iuran setiap bulan agar tetap memperoleh manfaat perlindungan, baik ketika mengalami kecelakaan kerja maupun meninggal dunia. Meskipun tidak dikenai denda saat menunggak, peserta mandiri hanya diberi batas waktu maksimal menunggak selama tiga bulan. Apabila dalam kurun waktu tersebut peserta tidak melakukan pembayaran, maka kepesertaannya akan dinonaktifkan.

“Jadi, kalau peserta bukan penerima upah menunggak sampai tiga bulan, maka secara otomatis kepesertaannya akan dinonaktifkan. Tidak ada denda untuk tunggakan satu atau dua bulan, tetapi begitu memasuki bulan ketiga tanpa pembayaran, perlindungan langsung terputus. Bila ingin menjadi peserta kembali, maka harus mendaftar ulang dari awal,” jelas Luky.

Untuk menghindari risiko kepesertaan dinonaktifkan, Luky mengimbau peserta mandiri agar memanfaatkan sistem pembayaran berbasis autodebet atau memilih pembayaran berkala, baik tiga bulan, enam bulan, hingga satu tahun ke depan.***