PARIMO– Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong mengadakan rapat Tim Percepatan dan Kepatuhan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) pada Senin (4/11).

Rapat tersebut menyoroti rencana perlindungan bagi pekerja rentan di wilayah Parigi Moutong, dengan target peningkatan cakupan perlindungan ketenagakerjaan sebesar 20% pada 2025.

Penjabat (Pj) Bupati Parigi Moutong, Richard Arnaldo, memimpin rapat tersebut dan menjelaskan bahwa pertemuan ini sebagai langkah tindak lanjut dari Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang pedoman penyusunan anggaran daerah 2025.

Richard menegaskan bahwa Pemda akan memprioritaskan peningkatan cakupan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja rentan, dan menargetkan pertumbuhan universal coverage sebesar 20% pada 2025.

“Pemda Parigi Moutong akan mempertimbangkan dan mengkaji perlindungan bagi 21.722 pekerja rentan, menyesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah serta melakukan verifikasi data kemiskinan secara menyeluruh,” ujar Richard.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Parigi Moutong, Arfandi Sade, menjelaskan bahwa pekerja rentan mencakup mereka yang memiliki pendapatan di bawah standar, pekerjaan tidak stabil, dan tergolong ekonomi lemah atau miskin.

Arfandi juga mengapresiasi dukungan dari Pemda dan Kejaksaan Negeri Parigi Moutong dalam meningkatkan cakupan universal jaminan sosial di wilayah tersebut.

“Kami mengajukan anggaran sebesar Rp 4,37 miliar untuk melindungi 21.722 pekerja rentan di Parigi Moutong pada 2025. Saat ini, UCJ baru mencapai 24,62%, atau 39.695 peserta dari target 161.206 pekerja. Dengan intervensi dari Pemda, kami optimis cakupan ini dapat mencapai 46,03%,” jelasnya.

Data BPJamsostek per September 2024 menunjukkan UCJ Kabupaten Parigi Moutong mencapai 24,62%, dengan 1.187 klaim senilai Rp 8,98 miliar yang telah dibayarkan dari Januari hingga September 2024. Sebanyak 34 anak dari pekerja rentan telah menerima beasiswa melalui program ini.

Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Sulawesi Tengah, Andi Syamsu Rijal, turut menekankan pentingnya perlindungan pekerja rentan, yang tidak hanya berdampak positif bagi pekerja namun juga mengurangi beban pemerintah dalam menangani kemiskinan.

“Perlindungan sosial bagi pekerja rentan memberikan manfaat signifikan baik bagi pekerja maupun keluarga mereka. Saat terjadi musibah, santunan dapat membantu mengurangi beban ekonomi pekerja dan keluarga, sehingga pemerintah tidak terbebani dalam menangani dampak ekonomi tersebut,”katanya.

Andi berharap program tetsebut dapat diperluas di seluruh wilayah Sulawesi Tengah, sehingga pekerja dapat bekerja dengan lebih aman dan tenang berkat jaminan sosial menyeluruh.

Reporter : **/IKRAM