Palu – Masih banyaknya pekerja belum terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan mendorong BPJS Ketenagakerjaan terus memperluas cakupan perlindungan, terutama bagi pekerja informal dan kelompok rentan.

Upaya tersebut menyasar masyarakat umum, termasuk pemberi kerja di rumah tangga, seperti pengguna jasa sopir, asisten rumah tangga (ART), dan tukang kebun.

Pejabat Pengganti Sementara Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sulawesi Tengah, Alias AM, menjelaskan bahwa salah satu inisiatif sedang didorong adalah Program Sertakan. Melalui program tersebut, masyarakat mampu secara finansial diimbau untuk mendaftarkan pekerja rumah tangganya ke dalam BPJamsostek sebagai peserta mandiri.

“Melalui Program Sertakan, masyarakat memiliki penghasilan tetap atau pekerja formal dapat memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi orang terdekatnya, seperti ART, sopir, tukang kebun, bahkan anggota keluarga bekerja secara informal,” ujar Alias.

Iuran program ini cukup terjangkau, yakni Rp16.800 per bulan untuk dua manfaat utama, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Jika ingin mendapatkan manfaat tambahan berupa Jaminan Hari Tua (JHT), iuran bulanan menjadi Rp36.800.

Alias menambahkan, hingga saat ini, cakupan kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Sulawesi Tengah baru mencapai sekitar 50 persen dari total pekerja. Oleh karena itu, program tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan bagi semua pekerja, termasuk di lingkungan rumah tangga.

“Melalui Program Sertakan, kami ingin menyasar masyarakat yang memiliki pekerja di rumah tetapi belum terdata sebagai peserta. Ini adalah bentuk perhatian dan kepedulian terhadap kesejahteraan para pekerja,” tuturnya.

Dengan pelibatan aktif seluruh lapisan masyarakat, BPJS Ketenagakerjaan berharap ke depan semakin banyak pekerja informal mendapatkan hak perlindungan sosial layak.

REPORTER :**/IKRAM