PALU- Di tengah berbagai kemudahan dan keringanan iuran yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta bukan penerima upah atau peserta mandiri, BPJamsostek juga memberikan batasan masa menunggak bagi peserta.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sulawesi Tengah Andi Syamsu Rijal, Ahad (31/03) mengatakan dengan iuran sekitar Rp16.800 peserta telah memperoleh 2 manfaat yakni Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja tanpa adanya biaya tambahan saat menunggak.

“Dengan nilai iuran yang terjangkau tersebut peserta mandiri diharapkan tidak melakukan tunggakan iuran setiap bulannya, sehingga manfaat yang ada dapat diperoleh saat mengalami musibah baik kecelakaan kerja maupun meninggal dunia,” tuturnya.

Dikatakan meski tidak ada denda iuran, untuk peserta mandiri hanya diberi batas waktu menunggak paling lama 3 bulan. Bila tetap tidak melakukan pembayaran maka kepesertaan akan dinonaktifkan.

“Jadi kalau bukan penerima upah ada maksimal itu 3 bulan. Misalnya dia bayar bulan ini, terus dia menunggak sampai 3 bulan, itu otomatis nanti terputus. Jadi memang kami tidak ada dendanya, ketika dia menunggak 1 bulan 2 bulan itu tidak dendanya. Tapi setelah masuk bulan ketiga, langsung terputus. Jadi sudah tidak ada lagi perlindungan. Jadi kalau sudah terputus ya sudah selesai. Kalau dia mau daftar kembali, mulai dari nol lagi,” jelasnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sulawesi Tengah Andi Syamsu Rijal menambahkan untuk mencegah kepesertaan dinonaktifkan, peserta mandiri diharapkan dapat menerapkan pembayaran berbasis auto debet atau melakukan pembayaran secara periodik, mulai dari 3 bulan, 6 bulan dan bahkan hingga 1 tahun.

Reporter :**/IKRAM