PALU— Pemerintah melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua, mengubah ketentuan terkait pencairan manfaat Jaminan Kematian (JKM).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sulawesi Tengah, Luky Julianto, pada Rabu (23/07) menyampaikan bahwa jika sebelumnya manfaat JKM sebesar Rp42 juta dapat dibayarkan secara penuh meski peserta baru terdaftar satu hari, kini pembayaran penuh tersebut hanya diberikan setelah peserta terdaftar minimal tiga bulan.

“Dalam Permenaker Nomor 1 Tahun 2025 ini ada perubahan terkait manfaat Jaminan Kematian. Peserta akan menerima santunan sebesar Rp42.000.000 setelah masa kepesertaan minimal tiga bulan. Namun, untuk bulan pertama hingga ketiga tetap diberikan bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000. Prosedur pengajuannya tetap sama,” jelas Luky.

Meski terjadi perubahan dalam pencairan JKM, Luky tetap mendorong masyarakat untuk memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan, khususnya saat mengalami risiko kerja.

Luky menegaskan bahwa manfaat lain seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) masih tetap diberikan tanpa batasan biaya, selama peserta memerlukan perawatan dan penanganan medis.

“Tidak ada batasan biaya untuk JKK. Selama peserta membutuhkan penanganan, semuanya akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan,” tambahnya.

Dengan kebijakan baru tersebut, diharapkan masyarakat memahami pentingnya mempertahankan kepesertaan aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan demi perlindungan yang maksimal.***