PALU – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palu akan memperketat verifikasi warga calon penerima hunian tetap (huntap).
Syarat utamanya adalah warga yang rumahnya hilang atau rusak berat akibat bencana 2018 lalu dan telah ditetapkan dalam zona merah rawan bencana.
Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik, BPBD Kota Palu, Bambang Sabarsyah, mengatakan, selain syarat utama itu, warga juga harus melengkapi surat atau alas hukum kepemilikan atas rumah yang dilaporkan hilang atau rusak tersebut.
Bambang menegaskan, dalam satu kepala keluarga, warga hanya berhak mengajukan satu unit rumah dengan kelengkapan administrasi kependudukan yang sah, baik KTP maupun Kartu Keluarga (KK).
“Tidak boleh mengajukan dua rumah sekaligus. Karena satu KK hanya berhak satu unit huntap,” tegas Bambang kepada MAL Online, baru-baru ini.
Karena belakangan, Bambang mengaku menemukan adanya modus warga untuk bisa mendapat dua unit huntap sekaligus, yakni dengan cara memecah sertifikat menjadi dua, lalu dilaporkan sebagai dua rumah yang berbeda dengan KTP dan KK yang berbeda pula.
“Satu rumah yang besar lalu sertifikatnya dipisahkan dengan alasan sudah terjadi jual beli setelah bencana,” ungkapnya.
Meski sudah terpisah, lanjut dia, hal itu tetap tidak bisa diakomodir karena sebelum bencana, rumah yang dimaksud masih dalam kepemilikan satu kepala keluarga.
Oleh sebab itu, untuk mengantisipasi modus itu, pihaknya akan meminta bukti-bukti pembayaran pajak ataupun rekening listrik masing-masing rumah.
“Kalau memang rumahnya terpisah sejak sebelum bencana, maka pasti ada rekening listrik dan pembayaran pajaknya,” jelas Bambang.
Hal ini, lanjut Bambang, agar nantinya bantuan huntap tidak menjadi temuan.
Iapun meminta jajaran pemerintah kelurahan untuk memperhatikan hal ini dan lebih selektif lagi dalam memberikan keterangan pengakuan kepemilikan rumah warga.
“Harus benar-benar dicek kebenarannya di lapangan,” pungkasnya.
Reporter : Hamid
Editor : Rifay