BPBD Palu Belum Tahu Hasil Penetapan Peta Rawan Bencana

oleh -
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palu, Presly Tampubolon

PALU – Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palu, Presly Tampubolon, mengaku belum mengetahui informasi mengenai penetapan peta Zona Rawan Bencana (ZRB) Palu dan sekitarnya oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)

“Kalaupun seperti itu, tentu tidak bisa dikeluarkan untuk Kota Palu saja. Tapi satu kesatuan yang utuh untuk Provinsi Sulteng yang terdampak,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (13/12).

Menurutnya, peta tersebut harus dikeluarkan secara resmi dan terlebih dulu diserahkan ke Gubernur Sulteng selaku penanggung jawab penanganan bencana.

Selanjutnya, kata dia, Gubernur akan menyerahkan sesuai kewenangan teknis masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Nanti BPBD-nya menangani apa, PU dan Pertanahan seperti apa. Misalnya BPBD akan buat mitigasinya, katakanlah mitigasi infrastruktur apa yang akan dibuat. Kemudian mitigasi edukasi mungkin dibuatkan media informasi dan media pembelajaran,” tuturnya.

Dia mengatakan, bila peta ZRB itu telah ada, maka akan disosialisakan kepada masyarakat.

“Kalau tidak disosialisasikan, masyarakat tidak tahu. Kemudian apa langkah kita untuk menertibkan. Misalnya kalau kawasan itu terlarang, apa bentuk regulasinya, apakah Pergub, Perwali atau Perda provinsi/kota supaya lebih kukuh,” ujarnya.

Diketahui, Bappenas telah menetapkan dan menyetujui peta ZRB Palu dan sekitarnya dalam rapat terbatas di Kantor Wakil Presiden RI, Selasa (11/12).

Peta ZRB tersebut menjelaskan Zona dan Tipologi, Defenisi/Kriteria dan Arahan Spasial Pasca Bencana (Ketentuan Pemanfaatan Ruang), yang akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan Revisi RTRW Prov Sulteng, Kota Palu, Kab Sigi, Kab Donggala, dan penyusunan RDTR Kota Palu, Kabupaten Donggala dan Sigi.

Berdasarkan zona dan tipologinya, peta ZRB itu dibagi atas 4 zona, yaitu ZRB 4 (zona terlarang) berwarna merah, ZRB 3 (zona terbatas) berwarna kuning tua, ZRB 2 (zona bersyarat) berwarna kuning dan ZRB 1 (zona pengembangan) berwarna kuning muda.

Berdasarkan defenisi kriterianya, Zona Merah yaitu zona likuifaksi masif pascagempa, seperti kawasan Petobo, Balaroa, Jono oge, dan Sibalaya. Kemudian zona sempadan pantai rawan tsunami, zona sempadan patahan aktif Palu-Koro 0 sampai 10 meter dan zona rawan gerakan tanah tinggi.

Zona kuning tua didefenisikan untuk Zona sempadan aktif Palu-Koro 10 sampai 50 meter. Zona rawan likuifaksi sangat tinggi, zona rawan tsunami tinggi diluar sempadan pantai, dan zona gerakan tanah tinggi.

Zona kuning meliputi zona rawan likuifaksi tinggi, zona rawan tsunami menengah, zona rawan gerakan tanah menengah, zona rawan banjir tinggi.

Kemudian zona kuning muda meliputi zona rawan likuifaksi sedang, zona rawan tsunami rendah, zona rawan gerakan tanah sangat rendah dan rendah, dan zona rawan banjir menengah dan tinggi. (IKRAM)