Palu- Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Donggala Akris Fattah membantah jika pemerintah pusat membatalkan pemberian bantuan pembebasan lahan di Desa Pantai Barat, sebesar 11.5 miliar.
Saat ini proses administrasi sementara proses, sehingga masih ada peluang Pemerintah Kabupaten Donggala mendapatkan bantuan tersebut.
“Itu info tidak betul, dana tetap ada masih dalam proses pengurusan administrasi. Ada persyaratan yang sementara berproses. Dana tetap ada, hanya syaratnya sementara dilengkapi,” ujarnya kepada MAL Online, Senin (19/9).
Sementara di tempat terpisah Kepala BPKAD Provinsi Sulteng Bahran mengatakan, Kabupaten Donggala, Sigi dan Kota Palu diberikan waktu hingga akhir tahun 2021 untuk mendapatkan bantuan pembebasan lahan dari pemerintah pusat.
Dari ketiga daerah tersebut hanya Kabupaten Sigi dan Kota Palu yang melengkapi administrasi tersebut, Kabupaten Donggala tidak dapat melengkapi administrasi berupa appraiser atau tim penilai independen terkait lahan atau aset tersebut.
“Kabupaten Donggala kami tunggu waktu itu akhir tahun 31 Desember 2021 sampai tengah malam pukul 12 tapi tidak juga datang membawa kelengkapan administrasi berupa berkas appraiser independen itu. Apalagi yang mereka mau urus uangnya sudah hangus, jadi pembebasan lahan untuk pantai barat tidak dapat dicairkan lagi,” ujar Kepala BPKAD Provinsi Sulteng Bahran.
Selain Pemda Kabupaten Donggala yang batal menerima bantuan pembebasan lahannya, Pemerintah Kota Palu juga mengalami hal yang sama, lahan di Petobo tidak bisa dicairkan, karena lahan tersebut merupakan konsolidasi atau lahan milik Negara.
“Untuk Kota Palu sebesar kurang lebih 25 miliar cair untuk pembebasan lahan pembangunan kembali Jembatan Palu IV telah direalisasikan. Untuk Kabupaten SIGI kurang lebih 7 Miliar diperuntukan untuk pembebasan lahan huntap dan terealisasi kurang lebih 6,5miliar,” sebutnya.
Menurut Bahran, hal ini bukan salah dari Pemerintah Provinsi, melainkan dari Pemkab Donggala yang tidak mau melengkapi administrasinya.
“Kalau kami dikatakan tidak benar, silahkan datang ke BPKAD provinsi. Saya tunjukkan data yang ada pada kami. Pak Akris Fattah itu hanya cari pembenaran saja yang tahu persis itu Kadis Perumahan Donggala,” Ujar Bahran.
Sebelumnya, gubernur Sulteng Rusdy Mastura mengaku sangat menyayangkan sikap Pemerintah Kabupaten Donggala yang tidak serius mengurus pencairan bantuan lahan Huntap yang diberikan Pemerintah Pusat.
Reporter: Irma
Editor: Nanang