PALU- Kepolisian Sektor Pondok Gede mengamankan lima orang pekerja migran Indonesia (PMI) diduga ilegal disekap rumah kontrakan, Selasa (20/12) kemarin.
Ke lima PMI tersebut, diantaranya berasal dari Kabupaten/Kota Provinsi Sulawesi Tengah yakni Mentari Elasari, Faradila, Widya Eka Putri masing-masing dari Kabupaten Sigi, Neltin dari Kabupaten Donggala dan Hasnawati dari Kota Palu.
Menyikapi hal tersebut, Kasubag TU Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Tengah (Sulteng), Edy Arianto mengatakan, adanya pekerja migran Sulteng diamankan Polsek Pondokgede, sedang ditangani pihak Kemenaker.
“Kami menunggu informasi lebih lanjut dan arahan dari BP2MI Pusat,”katanya.
Biasanya selama ini kata dia, fasilitasi pemulangan dari Jakarta oleh BP2MI Pusat dan Kemenaker, setibanya di Palu BP3MI Sulteng akan memfasilitasi pemulangannya ke rumah pekerja migran dan pendampingan hukum.
“Bila ingin dilaporkan ke kepolisian, sejauh ini kami dampingi,”ucapnya.
Ia mengatakan, saat ini pihaknya sudah menerima 11 laporan, termasuk diarahkan ke pihak berwajib.
“Dua pelaporan sudah kami masukkan ke Polres Sigi dan satu laporan Polda Sulteng,” katanya.
Ia menambahkan, termasuk bila nantinya kasus ini dlaporkan resmi, pihaknya akan mengarahkan untuk penindakan, biar calonya tertangkap.
“Masyarakat umum dan pemerintah dirugikan, harus sesuai prosedurlah Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI),” katanya.
Reporter: IKRAM
Editor: NANANG