PALU – Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) melakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di kantor gubernur Sulteng ,Selasa (23/11).
Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani mengatakan, informasi mengenai implementasi Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia harus menyeluruh dan utuh. Sehingga pada kegiatan ini diharapkan, memberikan pemahaman lebih dalam tentang peran utama pemerintah daerah mengenai perlindungan pekerja migran Indonesia.
“Saya berharap agar pemerintah daerah dapat terus mendorong Tenaga Kerja yang berangkat ke luar negeri, dapat dikirim lembaga yang legal sehingga tenaga kerja kita mendapat perlindungan yang pasti di luar negeri,” ujar Ketua BP2MI Benny Rhamdani, Selasa (23/11).
Sementara, wakil gubernur Sulteng Ma’mun Amir mengatakan, perlu adanya regulasi untuk memberikan kesempatan kepada tenaga kerja lokal untuk bekerja pada perusahaan yang berinvestasi di daerah.
“Regulasi yang menegaskan mempekerjakan tenaga kerja lokal tanpa syarat, dengan ketentuan perusahaan diwajibkan untuk memberikan pelatihan sesuai dengan keahlian yang dibutuhkan,” harapnya.
Reporter: Irma