PALU- Kurun waktu Januari- Desember 2020 Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tengah telah merehabilitasi 338 pasien, dari 52.341 jiwa terpapar narkoba berdasarkan hasil survey LIPI 2019.

“Pasien yang telah menjalani rehabilitasi mendapatkan layanan pasca rehabilitasi 31 pasien, untuk menjaga kekambuhan pasien dari penyalahgunaan narkoba,” kata Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulteng, Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol), Monang Situmorang, dalam konferensi pers akhir tahun di kantor BNNP Sulteng, Jalan Dewi Sartika, Kota Palu, Rabu (30/12).

Monang mengatakan, pulih produktif adalah tujuan rehabilitasi yang berarti mereka mampu mempertahankan masa bersih tanpa narkoba dan kembali produktif.

“Untuk menguatkan perlawanan terhadap narkoba, BNNP Sulawesi Tengah membangun sinergi dengan seluruh pihak berupa kerja sama dengan organisasi Pemerintah Daerah, Organisasi Masyarakat dan Pihak Swasta, ” sebut Monang.

Sejauh ini, jelas Monang, hasilnya terus positif. Kedua belah pihak terus saling mendukung upaya pencegahan melalui sosialisasi dan tes urin. Oleh karena itu, menyikapi persoalan narkoba masih mengancam, Gubernur Sulawesi Tengah telah mengeluarkan Peraturan Gubernur & Instruksi tentang Rencana Aksi Nasional di Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika No 2 Tahun 2019.

Pada ini Pergub itu adalah menginstruksikan kepada bupati/wali Kota, kepolisian daerah, organisasi perangkat daerah dan instansi vertikal yang ada di Sulteng untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba, serta melaporkan hasilnya kepada Gubernur melalui kepala BNNP Sulteng.

Inilah hasil kinerja BNNP Sulteng kurun waktu Januari- Desember 2020, mengungkap 19 kasus melibatkan 38 orang tersangka. Barang bukti disita
sabu 1.374,01 gram, Ganja 960 gram, uang tunai sebanyak Rp. 37.684.000, roda dua 1 unit dan roda empat 2 unit.

Pemutusan jaringan narkoba, yakni Jaringan Lapas Petobo dikendalikan oleh Napi Hj. Ijhal (Lapas Petobo) dan Napi Aking (Lapas Cipinang Jakarta).

Diseminasi Informasi berupa sosialisasi Bahaya Narkoba ke berbagai lapisan masyarakat hingga 2.743.394 orang. Dengan rincian 4.069 orang pelajar, 1.160 orang mahasiswa, 125 orang pekerja, dan 2.738.040 kelompok masyarakat. Dan memberikan informasi tentang P4GN melalui media sosial, media cetak, maupun elektronik.

Selain diseminasi informasi, juga dilakukan advokasi pada pemangku
kebijakan di instansi pemerintah dan swasta agar dapat membangun sistem lingkungan yang berwawasan anti narkoba seperti membuat aturan tentang sosialisasi narkoba, aturan penggunaan media (stiker, pamflet, spanduk, baliho, dll) dalam pencegahan narkoba. Sebanyak 11 Instansi telah mendapatkan advokasi dari BNNP Sulawesi Tengah, diakhir evaluasi, didapatkan 5 instansi yang responsif.

Selain itu BNNP Sulteng terus mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan serta aktif mencegah penyalahgunaan narkoba melalui pelatihan pengembangan kapasitas agar mampu menjadi penggiat-penggiat yang aktif dilingkungannya dalam mencegah peredaran gelap narkoba, yaitu 30 orang terdiri dari 7 instansi pemerintah di lingkungan provinsi Sulteng.

BNNP Sulteng juga melakukan upaya bimbingan teknis kepada 14 instansi
swasta / badan usaha yang berjumlah 30 orang. Lingkungan pendidikan juga turutdiberikan bimbingan teknis terkait pengembangan kapasitas P4GN. Sebanyak 30 orang dari 21 instansi pendidikan mendapatkan penguatan tersebut.

Tidak hanya itu, lingkungan masyarakat terutama parah tokoh adat, tokoh agama, tokoh perempuan dan tokoh masyarakat juga mendapatkan peningkatan kapasitas P4GN. Jumlahnya adalah 30 orang dari 10 desa di kabupaten Sigi.

Program pemberdayaan alternatif juga dilakukan pada wilayah rawan
penyalahgunaan narkoba seperti wilayah Kelurahan Tavanjuka dan Kelurahan Palupi. Program pemberdayaan ini menyasar 15 orang dari kedua wilayah tersebut. Life-Skill diberikan adalah pelatihan pembuatan kerajinan lidi.

Upaya penyelamatan para penyalahguna dari jeratan narkoba, BNNP Sulteng bekerja sama dengan Rumah Sakit dan Puskesmas telah memiliki 35 lembaga baik instansi pemerintah maupun komponen masyarakat di seluruh provinsi Sulteng untuk menjalankan program rehabilitasi rawat jalan. Satu lembaga menjalankan rehabilitasi rawat Inap yaitu Klinik Agung. (Ikram)