BNNP Sulteng Rehabilitasi 338 Pasien Narkoba

oleh -
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulteng, Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) , Monang Situmorang didampingi Kabag Umum Wati dalam konferensi pers akhir tahun di kantor BNNP Sulteng, Jalan Dewi Sartika , Kota Palu, Rabu (30/12). (Foto : Ikram)

Pemutusan jaringan narkoba, yakni Jaringan Lapas Petobo dikendalikan oleh Napi Hj. Ijhal (Lapas Petobo) dan Napi Aking (Lapas Cipinang Jakarta).

Diseminasi Informasi berupa sosialisasi Bahaya Narkoba ke berbagai lapisan masyarakat hingga 2.743.394 orang. Dengan rincian 4.069 orang pelajar, 1.160 orang mahasiswa, 125 orang pekerja, dan 2.738.040 kelompok masyarakat. Dan memberikan informasi tentang P4GN melalui media sosial, media cetak, maupun elektronik.

Selain diseminasi informasi, juga dilakukan advokasi pada pemangku
kebijakan di instansi pemerintah dan swasta agar dapat membangun sistem lingkungan yang berwawasan anti narkoba seperti membuat aturan tentang sosialisasi narkoba, aturan penggunaan media (stiker, pamflet, spanduk, baliho, dll) dalam pencegahan narkoba. Sebanyak 11 Instansi telah mendapatkan advokasi dari BNNP Sulawesi Tengah, diakhir evaluasi, didapatkan 5 instansi yang responsif.

BACA JUGA :  Yamaha Gelar Kompetisi Desain Online Fazzio WP Bergengsi, Yuk, Buruan Daftar

Selain itu BNNP Sulteng terus mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan serta aktif mencegah penyalahgunaan narkoba melalui pelatihan pengembangan kapasitas agar mampu menjadi penggiat-penggiat yang aktif dilingkungannya dalam mencegah peredaran gelap narkoba, yaitu 30 orang terdiri dari 7 instansi pemerintah di lingkungan provinsi Sulteng.

BNNP Sulteng juga melakukan upaya bimbingan teknis kepada 14 instansi
swasta / badan usaha yang berjumlah 30 orang. Lingkungan pendidikan juga turutdiberikan bimbingan teknis terkait pengembangan kapasitas P4GN. Sebanyak 30 orang dari 21 instansi pendidikan mendapatkan penguatan tersebut.