BNNP Sulteng Rehabilitasi 338 Pasien Narkoba

oleh -
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulteng, Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) , Monang Situmorang didampingi Kabag Umum Wati dalam konferensi pers akhir tahun di kantor BNNP Sulteng, Jalan Dewi Sartika , Kota Palu, Rabu (30/12). (Foto : Ikram)

PALU- Kurun waktu Januari- Desember 2020 Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tengah telah merehabilitasi 338 pasien, dari 52.341 jiwa terpapar narkoba berdasarkan hasil survey LIPI 2019.

“Pasien yang telah menjalani rehabilitasi mendapatkan layanan pasca rehabilitasi 31 pasien, untuk menjaga kekambuhan pasien dari penyalahgunaan narkoba,” kata Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulteng, Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol), Monang Situmorang, dalam konferensi pers akhir tahun di kantor BNNP Sulteng, Jalan Dewi Sartika, Kota Palu, Rabu (30/12).

Monang mengatakan, pulih produktif adalah tujuan rehabilitasi yang berarti mereka mampu mempertahankan masa bersih tanpa narkoba dan kembali produktif.

“Untuk menguatkan perlawanan terhadap narkoba, BNNP Sulawesi Tengah membangun sinergi dengan seluruh pihak berupa kerja sama dengan organisasi Pemerintah Daerah, Organisasi Masyarakat dan Pihak Swasta, ” sebut Monang.

BACA JUGA :  Yamaha Gelar Kompetisi Desain Online Fazzio WP Bergengsi, Yuk, Buruan Daftar

Sejauh ini, jelas Monang, hasilnya terus positif. Kedua belah pihak terus saling mendukung upaya pencegahan melalui sosialisasi dan tes urin. Oleh karena itu, menyikapi persoalan narkoba masih mengancam, Gubernur Sulawesi Tengah telah mengeluarkan Peraturan Gubernur & Instruksi tentang Rencana Aksi Nasional di Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika No 2 Tahun 2019.

Pada ini Pergub itu adalah menginstruksikan kepada bupati/wali Kota, kepolisian daerah, organisasi perangkat daerah dan instansi vertikal yang ada di Sulteng untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba, serta melaporkan hasilnya kepada Gubernur melalui kepala BNNP Sulteng.

BACA JUGA :  Selain Jurnalis, MediaMIND 2024 Libatkan Mahasiswa Menulis Tambang Berkelanjutan

Inilah hasil kinerja BNNP Sulteng kurun waktu Januari- Desember 2020, mengungkap 19 kasus melibatkan 38 orang tersangka. Barang bukti disita
sabu 1.374,01 gram, Ganja 960 gram, uang tunai sebanyak Rp. 37.684.000, roda dua 1 unit dan roda empat 2 unit.